KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Koperasi dan UKM menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat pada 12 Juli 2025. Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy, menyatakan bahwa sosialisasi program telah dilakukan ke seluruh desa dan kelurahan di wilayah Karawang.
“Insya Allah, seluruh koperasi yang direncanakan akan terbentuk sepenuhnya paling lambat 12 Juli 2025,” ujar Dindin dalam konferensi pers di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Kamis (24/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa program ini mencakup pendirian koperasi baru, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang sudah ada. “Kami menargetkan pembentukan 141 koperasi baru. Selain itu, 161 koperasi akan dikembangkan, dan 7 koperasi akan direvitalisasi,” jelasnya.
Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk memiliki tujuh unit usaha yang saling mendukung dalam satu ekosistem koperasi, yakni: kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik desa atau kelurahan.
Untuk mendukung realisasi program ini, Dinas Koperasi dan UKM bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Musyawarah Desa Khusus juga telah digelar untuk membahas berbagai aspek kelembagaan koperasi, mulai dari pendanaan, keanggotaan, struktur organisasi, hingga kegiatan usaha utama koperasi.
Meski demikian, Dindin menambahkan bahwa beberapa mekanisme teknis, seperti unit simpan pinjam, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Ia berharap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dapat memperluas akses masyarakat desa terhadap sumber daya ekonomi, mempersingkat rantai distribusi barang, serta meningkatkan daya tawar petani dan pelaku usaha lokal. (ist)