Beranda Pemerintahan Pemkab Karawang Terapkan Jam Malam Pelajar, Satpol PP dan Disdikpora Gelar Patroli...

Pemkab Karawang Terapkan Jam Malam Pelajar, Satpol PP dan Disdikpora Gelar Patroli Gabungan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar. Melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), patroli malam kini rutin digelar guna menertibkan aktivitas pelajar di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.

Patroli gabungan ini kembali dilaksanakan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, dengan menyasar sejumlah titik keramaian dan lokasi favorit tongkrongan anak muda. Tim Satgas Pelajar dari Disdikpora dan Satpol PP tampak menyisir area Singaperbangsa (Siper), Lamaran, Alun-Alun Karawang, Interchange Karawang Barat, Grand Taruma, Resinda, hingga Lapang Karangpawitan.

Hasilnya, puluhan pelajar ditemukan masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB. Namun untuk sementara, mereka hanya diberikan teguran.

Berita Lainnya  Dukung Pembinaan Karakter, Orang Tua Apresiasi Pengiriman Siswa SMKN 1 Jayakerta ke Barak Militer

“Kami masih dalam tahap imbauan. Anak-anak yang terjaring hanya didata dan diminta segera pulang. Belum ada sanksi malam ini,” ujar Heri, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang.

Heri menegaskan, kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan dukungan dari orang tua dan masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi. Karena pendidikan dan keamanan anak adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihak Disdikpora juga tengah mempertimbangkan sanksi lanjutan bagi pelajar yang terus melanggar, salah satunya berupa pengiriman ke barak militer sebagai bentuk pembinaan.

“Ini adalah upaya preventif agar anak-anak kita tidak terjerumus ke hal-hal negatif di malam hari,” pungkas Heri.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten 2025 dan Resmikan Jembatan Antar Desa di Cilebar

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta, menyampaikan bahwa patroli malam sejatinya telah menjadi agenda rutin anggota piket Satpol PP. Namun, dalam rangka mengawal Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, sinergi lintas instansi dinilai sangat penting.

“Kalau kami temukan pelajar keluyuran malam tanpa keperluan jelas dan tanpa sepengetahuan orang tuanya, biasanya langsung kami pulangkan. Bisa ke orang tuanya, atau ke RT/RW setempat,” ujarnya.

Tak hanya di malam hari, patroli juga dilakukan pada siang hari terhadap pelajar yang bolos atau berkeliaran di luar jam sekolah. Mereka yang tertangkap biasanya langsung diserahkan ke guru BK di sekolah masing-masing.

Berita Lainnya  Pemerintah Kecamatan Rawamerta Gelar Aksi Bersih Serentak Peringati HLHS 2025

Pihak Satpol PP dan Disdikpora Karawang disebut telah menjalin komunikasi intensif guna menyukseskan kebijakan ini.

Dukungan penuh terhadap jam malam juga disampaikan oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sebelumnya.

“Kami akan mendukung dan menyesuaikan kebijakan ini demi masa depan generasi muda Karawang,” tegasnya dalam pernyataan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Sebagai informasi, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK mengatur pemberlakuan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dengan diberlakukannya aturan ini, para pelajar tidak lagi diperbolehkan berkeliaran di luar rumah lewat pukul 9 malam. Jika ditemukan melanggar, sanksi dapat dikenakan. (rls/ist)

Bagikan Artikel