Beranda Nasional Pemkab Karawang Wajibkan ASN Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Sepanjang Bulan...

Pemkab Karawang Wajibkan ASN Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Sepanjang Bulan Agustus

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing selama 1–31 Agustus 2025. Kewajiban ini juga diiringi dengan penerapan absensi elektronik berlatar bendera merah putih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 400.14.1.1/2067/Kesra, tertanggal 25 Juli 2025.

“Salah satu poinnya adalah seluruh ASN Pemkab Karawang diwajibkan mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Kami ingin memulai dari ASN dulu,” ujar Aang usai apel pagi di Plaza Pemkab Karawang, Senin (11/08/2025).

Berita Lainnya  Proyek Paving Block Rp189 Juta di Dinas PKP Karawang Diduga Gunakan Material Murahan, FKUB Ingatkan DPUPR Jangan Gegabah Bayar

Ia menuturkan, biasanya aplikasi absensi SIAP memiliki radius 200 meter dari lokasi kerja. Namun, khusus untuk memastikan pemasangan bendera di rumah ASN, pegawai diminta melakukan swafoto di rumah masing-masing yang sudah memasang bendera, lalu mengunggahnya ke aplikasi.

“Khusus pagi ini, absensi dilakukan dari rumah untuk memantau bendera sudah terpasang,” jelasnya.

Aang menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung pimpinan daerah guna menumbuhkan jiwa nasionalisme, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Minimal kita, ASN, memberi contoh kepada masyarakat. Secara berjenjang, kami juga akan mengimbau warga agar ikut mengibarkan bendera,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel