Beranda Nasional Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Program MBG, PKB: Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru...

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Program MBG, PKB: Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Honorer dan Nakes

NarasiKita.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) per 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (20/1/2026), dan dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Meski demikian, Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang juga Anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah tidak mengabaikan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan, yang hingga kini masih banyak menunggu kepastian status kepegawaiannya.

Berita Lainnya  Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir di Karawang, Serahkan Bantuan dan Minta Data Lengkap Pengungsi

“PKB mengapresiasi keputusan BGN ini. Namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, kami meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga,” kata Neng Eem di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Wakil Sekjen DPP PKB itu juga menyoroti video viral di media sosial yang memperlihatkan keluhan para guru honorer karena gajinya lebih kecil dibandingkan sopir mobil program MBG. Menurutnya, kondisi ini harus segera disikapi pemerintah agar tidak menimbulkan kekecewaan yang lebih luas.

“Ingat, guru honorer berjasa besar dalam mencerdaskan anak-anak penerus bangsa. Begitu juga tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas SDM kita. Mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk menjadi P3K agar adil,” tegasnya.

Berita Lainnya  MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers

PKB juga mengingatkan pemerintah untuk menjunjung prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Berdasarkan data Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dari sekitar 800 ribu guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN P3K sejak 2020, sebagian besar masih berstatus P3K paruh waktu dengan upah yang jauh dari layak. Bahkan di beberapa daerah, masih ada guru honorer yang hanya menerima gaji sekitar Rp130 ribu per bulan. (rls/mpr/sup)

Bagikan Artikel