KARAWANG, NarasiKita.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendorong percepatan pembangunan desa kian nyata. Hingga akhir Mei 2025, penyaluran Dana Desa tahap pertama telah mencapai 97,5 persen dari total target sebesar Rp185 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Syaefullah, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andri Irawan, menyebutkan bahwa sejak Maret 2025, dana mulai disalurkan ke rekening desa. Dari total 297 desa, sebanyak 291 desa telah menerima pencairan, sementara enam desa masih dalam proses penyelesaian administrasi.
“Progres penyaluran sangat menggembirakan. Enam desa yang belum menerima hanya tinggal melengkapi dokumen administratif,” kata Andri, Senin (26/05/2025), dikutip NarasiKita.ID.
Penyaluran dana ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang mensyaratkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar pencairan. Dari total pagu Dana Desa Kabupaten Karawang sebesar Rp358,9 miliar, sekitar Rp181,3 miliar telah ditransfer ke desa-desa.
Dana yang disalurkan terdiri atas dana earmark sebesar Rp81,5 miliar dan dana non-earmark sebesar Rp99,8 miliar. “Realisasi kita sudah 97,5 persen dari target tahap I. Hanya sedikit lagi untuk mencapai 100 persen,” jelas Andri.
Desa Duren, Kecamatan Klari, tercatat sebagai penerima dana desa terbesar dengan alokasi Rp2,3 miliar. Sementara Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, menerima alokasi terkecil, yakni sekitar Rp808 juta.
Andri mengingatkan enam desa yang belum menerima penyaluran agar segera menyelesaikan kelengkapan dokumen sebelum batas akhir pada 15 Juni 2025.
“Jika melewati tanggal tersebut, dana tidak bisa ditransfer ke Rekening Kas Desa,” tegasnya.
Untuk desa yang sudah menerima, realisasi penggunaan dana juga menjadi perhatian. “Ada tujuh sektor prioritas untuk dana earmark, dari BLT hingga padat karya tunai. Semuanya harus sesuai juknis dari Kemendes,” jelasnya.
Tujuh sektor itu, kata dia, meliputi: Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan perubahan iklim, pelayanan kesehatan dasar dan penanganan stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, teknologi informasi, dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Sementara itu, penggunaan dana non-earmark ditentukan melalui hasil musyawarah desa. “Intinya, Dana Desa harus kembali ke rakyat dan mendukung program prioritas nasional,” pungkas Andri. (Yusup/NarasiKita.ID)