BEKASI, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mulai mendalami dugaan kasus korupsi di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran. Penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari laporan Gabungan Rakyat dan Mahasiswa Bekasi (Garasi) yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karangsegar.
Kepala Bidang Investasi Garasi, Amir Khan, mengapresiasi langkah cepat Kejari Bekasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang begitu profesional dalam menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya kepada wartawan.
Amir menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan bernomor B-5280/M.2.31/Fd.I/11/2025, tertanggal 5 November 2025, dari Kepala Kejari Bekasi terkait pelimpahan berkas perkara ke APIP.
“Berapa nilai kerugiannya, kita lihat nanti. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang agar menjadi efek jera bagi kepala desa lain, supaya tidak semena-mena dalam mengelola anggaran desa, terutama PADes yang bersumber dari TKD,” tegasnya.
Penggarap TKD Akui Tak Ada Perjanjian, Sewa Dibayar Tunai
Sebelumnya, Kejari Bekasi juga menerima laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan TKD Karangsegar. Salah satu penggarap sawah produktif seluas 1,8 hektare mengaku bahwa mekanisme sewa lahan tidak pernah disertai perjanjian resmi.
“Biasanya tergantung panen. Kalau kurang bagus ya sekitar lima juta per hektare, kalau bagus bisa lebih,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, selama ini tidak pernah ada perjanjian sewa menyewa yang mengikat.
“Tidak ada perjanjiannya. Yang penting saya setor, lalu menggarap. Setelah selesai garap, setor lagi. Biasanya ke sekdes,” ungkapnya.
Sekdes: Hanya Titipan, Langsung Disetor ke Kas Desa
Sekretaris Desa Karangsegar, Guntur Sukarman, membantah tudingan bahwa dirinya menerima langsung hasil sewa TKD. Ia mengaku hanya menjadi perantara yang menerima titipan pembayaran untuk kemudian disetorkan ke kas desa melalui kaur umum.
“Saya hanya kepanjangan tangan saja, bukan pembayaran ke saya. Langsung saya setorkan ke kas desa,” jelasnya.
Guntur juga mengaku tidak dilibatkan dalam pengaturan dan administrasi pengelolaan TKD.
“Saya tidak mengetahui apa-apa terkait TKD. Pengaturannya ada di kepala desa, dan masuknya ke rekening desa yang dipegang bendahara,” ujarnya.
DPMD Bekasi: Sewa TKD Wajib Dilengkapi Perjanjian Resmi
Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Listanti, menegaskan bahwa TKD merupakan aset desa yang hasil pengelolaannya wajib menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Jika TKD disewakan, wajib ada perjanjian sewa menyewa antara pemerintah desa dan pihak penyewa,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil sewa TKD wajib disetorkan utuh ke rekening kas desa tanpa potongan.
“Itu semuanya harus masuk ke kas desa sesuai nominal perjanjian. Tidak boleh dikurangi sepeser pun. Jika melanggar, ada sanksinya,” jelasnya.
Terkait dugaan pengelolaan TKD Karangsegar tanpa perjanjian resmi, Listanti menilai hal tersebut jelas tidak sesuai ketentuan.
“Intinya, sewa menyewa TKD wajib memiliki perjanjian resmi, dan seluruh hasilnya harus masuk ke kas desa sesuai ketentuan,” pungkasnya. (MA)


























