KARAWANG, NarasiKita.ID – Keputusan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai kritik. Salah seorang Tokoh masyarakat di Kecamatan Jayakerta, Zaenal Musthofa atau yang biasa disapa akrab Amang Samyah, menilai penunjukan tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan.
Sorotan tajam muncul karena Pj yang dilantik diketahui dalam kondisi kesehatan yang dipertanyakan. Saat prosesi pelantikan, yang bersangkutan terlihat menggunakan tongkat untuk berjalan fakta yang menurut Zaenal seharusnya menjadi alarm serius dalam proses uji kelayakan.
“Ini bukan lagi soal administratif, ini soal akal sehat. Bagaimana mungkin seseorang yang secara fisik terlihat terbatas justru dilantik untuk memimpin pemerintahan desa yang membutuhkan mobilitas dan kesiapan penuh?” kata Zaenal dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Rabu (18/3/2026).
Zaenal menilai, pelantikan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip dasar kelayakan jabatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menekankan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya calon lain yang dinilai sehat dan siap menjalankan tugas, namun justru tidak dipilih. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses uji kelayakan tidak berjalan objektif.
“Kalau yang sehat dan siap justru tidak dipilih, sementara yang kondisinya dipertanyakan dilantik, maka publik berhak menyimpulkan ada yang tidak beres dalam prosesnya,” ujarnya.
Kemudian, Zaenal juga secara terbuka mempertanyakan integritas dan objektivitas Camat Jayakerta dalam mengusulkan calon Pj Kepala Desa.
“Camat adalah pintu pertama. Kalau dari awal usulan sudah tidak mempertimbangkan kelayakan dasar, maka ini bukan sekadar kekeliruan, tapi bentuk kelalaian serius dalam menjalankan kewenangan,” tegasnya.
Ia mendesak agar Camat Jayakerta membuka secara transparan dasar pertimbangan pengusulan, termasuk apakah ada uji kesehatan dan penilaian kompetensi yang jelas.
Tak hanya itu, kritik juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang yang dinilai gagal menjalankan fungsi verifikasi.
“DPMD seharusnya menjadi filter terakhir. Kalau kondisi yang terlihat jelas saja lolos, maka patut diduga verifikasi hanya formalitas tanpa substansi,” kata Zaenal.
Menurutnya, DPMD dinilai gagal dalam melakukan verifikasi berpotensi melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
Tak berhenti di situ, Zaenal juga menyoroti Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai pihak yang menetapkan dan melantik Pj Kepala Desa.
“Ini keputusan resmi pemerintah daerah. Artinya, tanggung jawab ada di Pemkab. Jangan sampai publik melihat ini sebagai bentuk pembiaran atau bahkan ketidakseriusan dalam menempatkan pejabat publik,” ujarnya.
Ia menilai, jika keputusan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Atas berbagai persoalan tersebut, Zaenal mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penunjukan Pj Kepala Desa Kemiri.
Ia meminta agar dibuka secara transparan seperti Dasar usulan Camat, Proses verifikasi DPMD, Hasil uji kelayakan dan Pertimbangan penetapan oleh Bupati.
“Kalau memang prosesnya benar, buka ke publik. Tapi kalau ada yang disembunyikan, maka ini harus segera dievaluasi, bahkan dicabut jika terbukti cacat,” tegasnya.
Zaenal menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan terhadap individu, melainkan bentuk kontrol sosial atas kualitas pemerintahan.
“Jabatan publik bukan tempat uji coba. Ini soal pelayanan masyarakat. Kalau sejak awal sudah dipaksakan, maka yang dirugikan adalah warga desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang. (Yusup)




























