BEKASI, NarasiKita.ID — Pertanyaan mengenai boleh tidaknya masyarakat mengambil foto di lokasi proyek pemerintah kembali mengemuka, seiring meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Isu ini mencuat pada proyek pembangunan tanggul permanen Sungai Citarum Hilir di Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Proyek senilai Rp13,4 miliar yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) dan dikerjakan oleh PT Jaya Mulya Konstruksi, diketahui memasang papan bertuliskan “Dilarang Memotret atau Video.”
Ketua DPC MOI Bekasi Raya, Misra, S.M., menegaskan bahwa secara prinsip, proyek pemerintah bersumber dari APBN maupun APBD, sehingga bersifat terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat. Namun demikian, terdapat aturan dan batasan yang perlu dipahami agar pengawasan publik tetap berada dalam koridor hukum dan keselamatan.
“Memotret proyek pemerintah itu boleh. Yang dilarang adalah memasuki area konstruksi tanpa izin karena berkaitan dengan keselamatan kerja,” jelas Misra kepada NarasiKita.ID.
Menurutnya, semangat keterbukaan informasi publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, di sisi lain, kegiatan konstruksi diatur oleh standar keselamatan kerja yang ketat, sehingga masyarakat tidak diperkenankan masuk ke area proyek tanpa izin resmi.
Lokasi proyek biasanya memiliki zona berisiko tinggi seperti pergerakan alat berat, galian dalam, dan jalur distribusi material. Karena itu, kontraktor berhak membatasi akses publik ke area berbahaya demi keselamatan.
“Jika di lokasi terpasang papan bertuliskan ‘Dilarang Masuk Selain Pekerja’, itu bukan berarti melarang dokumentasi. Itu adalah aturan keselamatan kerja,” tegasnya.
Misra menambahkan, pengambilan foto atau video dari luar pagar proyek atau area publik tidak bisa dilarang, selama tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
Meski demikian, tidak semua proyek pemerintah dapat didokumentasikan secara bebas. Proyek yang masuk kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas), fasilitas militer, atau infrastruktur strategis tertentu umumnya memiliki protokol keamanan khusus yang membatasi pengambilan gambar.
“Bandara, pembangkit listrik, hingga instalasi militer memiliki aturan internal sendiri. Di lokasi seperti itu, masyarakat memang harus mengikuti ketentuan keamanan,” jelas Misra.
Secara garis besar, masyarakat diperbolehkan memotret proyek pemerintah dari ruang publik sebagai wujud transparansi dan partisipasi pengawasan anggaran negara. Namun, keselamatan dan aturan keamanan internal tetap harus dijadikan prioritas.
“Kehadiran masyarakat dalam pengawasan proyek sangat positif, selama dilakukan dengan aman dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (MA)




























