KARAWANG, NarasiKita.ID — Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pleno Teknis Perkara, Kamis (18/12/2025). Forum yudisial internal ini dirancang sebagai wadah untuk merumuskan, menyelaraskan, dan memastikan keseragaman penerapan hukum dalam praktik peradilan.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan PN Karawang tersebut dihadiri oleh Ketua PN Karawang Santonius Tambunan, Wakil Ketua PN Karawang Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, para hakim, panitera muda, serta panitera pengganti.
Dalam sambutannya, Ketua PN Karawang Santonius Tambunan menegaskan bahwa pelaksanaan pleno teknis merupakan langkah strategis dalam membangun tradisi diskursus yudisial yang ilmiah, terarah, dan berkelanjutan. Forum ini diharapkan menjadi ruang reflektif bagi para hakim untuk menjaga konsistensi, kepastian, serta kualitas putusan pengadilan.
“Pleno teknis perkara ini kami rancang sebagai forum yudisial yang hidup, tempat para hakim dan aparatur peradilan berdiskusi secara terbuka untuk menjaga konsistensi, kepastian, dan kualitas putusan,” ujar Santonius.
“Keseragaman penerapan hukum adalah bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” lanjutnya.
Rapat pleno selanjutnya dipimpin oleh Wakil Ketua PN Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, dengan fokus pembahasan pada isu permohonan perubahan nama anak dalam dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran. Menurut Riki, perkara tersebut kerap menimbulkan perbedaan praktik antar pengadilan karena berada di antara kepentingan administratif dan perlindungan hukum terhadap identitas anak.
“Perubahan nama anak tidak boleh dipandang sekadar urusan administratif. Nama adalah identitas hukum yang melekat seumur hidup dan berimplikasi langsung terhadap status keperdataan anak,” jelas Riki.
“Perbedaan praktik dalam menerima atau menolak permohonan menunjukkan urgensi perumusan standar yuridis yang jelas dan konsisten,” tambahnya.
Diskusi pleno berlangsung dinamis dan bernuansa akademik. Hakim Dedi Irawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pleno perdana ini yang dinilai menjadi sarana komunikasi dan konsolidasi teknis perkara, guna mencegah disparitas penanganan yang dapat merugikan para pencari keadilan.
Sementara itu, Hakim Dr. Hendra Kusuma Wardana menekankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara perubahan nama anak. Ia berpendapat bahwa idealnya permohonan diajukan oleh kedua orang tua, dan jika salah satu tidak dapat hadir, diperlukan persetujuan tertulis yang jelas dan sah untuk melindungi kepentingan terbaik anak.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Hakim Albert Dwiputra Sianipar, yang menilai bahwa perkara voluntair pada dasarnya tidak mengandung sengketa, sehingga pengadilan harus berhati-hati agar tidak menambahkan persyaratan yang berlebihan yang justru dapat membebani masyarakat pencari keadilan.
Perbedaan pandangan itu menjadi kekuatan utama diskusi. Melalui pertukaran argumentasi hukum yang terbuka dan mendalam, pleno akhirnya menyepakati tiga pokok pedoman utama:
1. Permohonan perubahan nama anak di bawah umur pada prinsipnya diajukan oleh kedua orang tua;
2. Dalam kondisi tertentu dapat diajukan oleh salah satu orang tua dengan persetujuan yang sah;
3. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil.
Pleno Teknis Perkara kemudian ditutup oleh Ketua PN Karawang Santonius Tambunan. Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai landasan penguatan kualitas penanganan perkara di masa mendatang.
“Ini adalah langkah awal. Ke depan, forum seperti ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap putusan lahir dari proses yang matang, konsisten, dan berpihak pada kepastian hukum serta keadilan substantif,” pungkasnya.
Dengan terselenggaranya Pleno Teknis Perkara perdana ini, PN Karawang menegaskan komitmennya untuk membangun budaya peradilan yang reflektif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak hukum masyarakat, khususnya anak sebagai subjek hukum yang harus dijaga kepentingan terbaiknya.***




























