Keterangan Foto : Sejumlah petugas Satgas Fisik Pelayanan Ukur dan Pemetaan Tanah di Bidang Pengukuran Lahan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang saat melakukan pengukuran hingga pemetaan area lahan di lokasi yang menjadi polemik antara warga Batujaya dengan Pemkab Karawang. (Istimewa)
KARAWANG, NarasiKita.ID — Sengketa lahan milik sejumlah warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang digusur untuk pembangunan akses jalan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi kembali mencuat ke permukaan.
Meskipun jalan tersebut telah diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sejumlah warga yang terdampak masih memperjuangkan hak mereka atas ganti rugi yang tak kunjung diterima sejak proyek dimulai pada tahun 2005 silam.
Warga Tuntut Keadilan Setelah Hampir Dua Dekade
Henny Yulianti (60), warga setempat, menjadi salah satu dari pemilik lahan yang mengaku belum mendapatkan kompensasi. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2005, bangunan rumah dan tanah miliknya seluas 426 meter persegi digusur untuk proyek tersebut, namun hingga kini tidak ada ganti rugi yang diterimanya.
“Selama hampir 20 tahun saya dan keluarga menunggu, tapi hak kami seolah diabaikan. Saya berharap Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang bisa turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Henny dengan mata berkaca-kaca.
Caption : Dokumen hasil pengukuran tanah dan pemetaan gambar dari Kantor ATR/BPN Karawang menyatakan bahwa area lahan yang telah dibangun akses jalan utama hingga diklaim aset milik Pemkab Karawang pun rupanya berstatus sebagai area lahan dengan kepemilikan dari sejumlah warga Batujaya. (Doc/Istimewa)
Pemkab Klaim Lahan Sudah Dibayar dan Jadi Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan dan dibayar pada tahun 2006. Kabid Aset BPKAD, Sukatmi, menyebutkan bahwa akses jalan tersebut tercatat sebagai aset daerah dengan luas total 4.791 meter persegi.
“Menurut data kami, lahan seluas 4.791 meter persegi di Batujaya telah dibebaskan untuk pembangunan jalan penghubung antar kabupaten, salah satunya atas nama Henny Yulianti,” ujar Sukatmi saat ditemui wartawan, Kamis (17/04).
Namun klaim Pemkab Karawang tersebut dibantah oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang. Menurut Dedi, Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah ATR/BPN Karawang, tidak ditemukan data maupun nomor hak atas tanah tersebut yang terdaftar sebagai aset milik Pemkab Karawang.
“Kalau memang sudah menjadi aset, harusnya ada nomor hak dan dokumen lengkap. Tapi sampai saat ini, data tersebut tidak terdaftar di BPN,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh diketahui telah melayangkan surat resmi kepada ATR/BPN Karawang melalui surat Nomor: 188/2015-Huk tertanggal 31 Mei 2024 untuk meminta data pengadaan tanah akses jalan tersebut.
Surat tersebut dijawab oleh ATR/BPN Karawang melalui surat balasan Nomor: AT.02.02/761-32.15N1/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa tidak terdapat arsip mengenai pengadaan lahan untuk pembangunan jalan penghubung oleh dinas terkait (saat itu Dinas Bina Marga, yang kini menjadi Dinas PUPR Karawang).
Harapan Warga: Pemerintah Segera Turun Tangan
Konflik antara data Pemkab Karawang dan ATR/BPN ini menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian hukum bagi warga. Henny Yulianti dan warga lainnya berharap pemerintah daerah maupun provinsi segera turun tangan memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan ini.
“Semoga Pak Gubernur dan Pak Bupati mendengar suara kami. Kami hanya ingin hak kami sebagai warga dipenuhi,” tutup Henny. (Ist)
KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah masalah fundamental dalam pengelolaan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang selama periode 2021 hingga...
KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah masalah fundamental dalam pengelolaan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang selama periode 2021 hingga...
KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah masalah fundamental dalam pengelolaan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang selama periode 2021 hingga...