KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebanyak 31 pengedar narkotika berbagai jenis berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang selama periode Maret hingga April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (14/05/2025).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari 26 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap dalam waktu satu bulan. Dari 26 kasus tersebut, 31 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu dari 17 kasus dengan 20 tersangka, dengan total lebih dari 1 kilogram, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket,” ungkap AKBP Fiki.
Selain itu, turut diamankan tembakau sintetis dari 4 kasus dengan 6 tersangka, dengan total barang bukti 141,4 gram. Sementara dari 5 kasus peredaran obat keras terlarang (OKT), polisi mengamankan 5 tersangka beserta 2.736 butir pil OKT, terdiri dari 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.
Kapolres juga menyoroti dua kasus menonjol, yaitu:
1. Kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram.
2. Produksi tembakau gorila oleh tiga orang tersangka, dengan barang bukti berupa 54,94 gram tembakau sintetis dan 73,2 mililiter cairan bahan baku.
Untuk proses hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, produsen tembakau sintetis terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, dan pelaku penjual obat keras ilegal dijerat dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
“Kami dari Polres Karawang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di bumi Kota Pangkal Perjuangan ini. Mereka bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi dari kami,” tegas AKBP Fiki. (Yusup)