Beranda Nasional PPATK Temukan Penggunaan Rp 677 Juta Dana Desa untuk Judi Online

PPATK Temukan Penggunaan Rp 677 Juta Dana Desa untuk Judi Online

JAKARTA, NarasiKita.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa Rp 677 juta dana desa di Sumatera Utara (Sumut) digunakan untuk judi online. Dana tersebut berasal dari transfer pemerintah pusat untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dilansir dari Tempo.co mengungkapkan bahwa transaksi deposit judi online ini dilakukan oleh sejumlah kepala desa di Sumut. Pelacakan transaksi menunjukkan adanya transfer dana ke rekening yang terkait dengan judi online.

Modus Penyelewengan Dana Desa

Menurut Natsir, modus yang digunakan para kepala desa adalah dengan memindahkan dana dari rekening desa ke rekening pribadi sebelum akhirnya digunakan untuk deposit judi online.

Berita Lainnya  Warga Resmi Adukan ke KPK, Proyek Lapangan Rp1,6 M di Rengasdengklok yang Diduga Asal Jadi

Selain menemukan ratusan juta rupiah yang digunakan untuk judi online, PPATK juga melacak sekitar Rp 5 miliar dana desa yang diduga diselewengkan. Penyelewengan ini mencakup penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Menanggapi temuan ini, PPATK telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa sebagai instansi pemerintah yang mengurusi urusan desa. Natsir juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran.

“Temuan ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditanggulangi. Saat ini, kami masih mengembangkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah kasus serupa terjadi di daerah lain,” ujar Natsir pada Selasa, 18 Februari 2025.

Berita Lainnya  Presidium Fordas Cilamaya Apresiasi Bupati Karawang Serukan Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak pada 5 Juni 2025

Peningkatan Transaksi Judi Online

Sebelumnya, pada tahun 2024, PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 283 triliun. Angka ini meningkat dari semester pertama 2024 yang mencatat transaksi sebesar Rp 174 triliun. Jumlah tersebut juga melampaui total transaksi judi online selama satu tahun penuh pada 2022 dan semester tengah 2023.

Laporan PPATK pada 2023 mencatat adanya 166 juta transaksi deposit dana judi online oleh masyarakat. PPATK juga menemukan pola baru yang digunakan bandar untuk mengaburkan asal-usul dana judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa lonjakan transaksi judi online pada 2024 disebabkan oleh strategi baru para bandar. Mereka kini memecah transaksi dalam jumlah kecil agar lebih sulit terdeteksi.

Berita Lainnya  Dinas PUPR Karawang Bungkam, Dugaan Persekongkolan Paket Proyek Dipecah untuk Hindari Tender

“Dulu, satu rekening bandar mencatat angka transaksi yang besar. Sekarang, transaksi dipecah ke dalam jumlah kecil untuk menghindari deteksi,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024.

PPATK terus mengembangkan penyelidikan dan memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang terkait dengan judi online, terutama yang melibatkan dana publik seperti dana desa.(*)

Bagikan Artikel