KARAWANG, NarasiKita.ID – Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV, Saidah Anwar, dalam forum mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, memicu sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar kode etik dan melampaui batas kewenangan seorang legislator.
Salah seorang praktisi hukum muda di Kabupaten Karawang, Muhammad Jovianza, menilai tindakan anggota dewan hadir dalam forum resmi penyelesaian sengketa Pilkades dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi politik terhadap ranah eksekutif.
“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan ruang bagi DPRD untuk ikut campur dalam proses mediasi Pilkades,” tegas Jovi, Kamis (8/1/2026).
Forum mediasi tersebut digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang sebagai bagian dari mekanisme resmi penyelesaian polemik Pilkades yang secara hukum menjadi domain pemerintah daerah, bukan legislatif.
Menurut Jovi, kehadiran anggota DPRD dalam forum itu tidak bisa dipandang sekadar sebagai “kehadiran moral”, melainkan harus diuji secara etik dan hukum. DPRD, kata dia, adalah lembaga politik dengan kekuasaan dan pengaruh besar, sehingga setiap langkahnya harus dijaga agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan atau tekanan politik.
Lebih lanjut, Jovi menilai dugaan pelanggaran makin kuat jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRD.
Dalam kode etik DPRD, terdapat larangan tegas bagi anggota dewan untuk menyalahgunakan jabatan dan kewenangan,
menimbulkan konflik kepentingan, dan melakukan intervensi terhadap urusan pemerintahan yang bukan menjadi kewenangannya.
“Jika seorang anggota DPRD hadir dalam forum resmi penyelesaian polemik Pilkades, apalagi di kantor DPMD, itu jelas berpotensi melanggar prinsip independensi dan netralitas,” ujar Jovi menegaskan.
Ia juga menyoroti bahwa kode etik DPRD mewajibkan setiap anggota dewan menjaga kehormatan lembaga, menghindari tekanan politik, dan tidak mencampuri urusan eksekutif secara langsung.
“Atas dasar itu, kami menilai Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Karawang perlu segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.
BKD, lanjutnya, memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian dari alat kelengkapan dewan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.
“Ini bukan persoalan individu, tapi persoalan marwah lembaga DPRD. Jika perilaku seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan publik terhadap independensi wakil rakyat,” tandasnya. (Yusup)



























