Beranda Daerah Proyek Drainase di Desa Makmurjaya Disorot, Pelaksana Diduga Berupaya Suap Media

Proyek Drainase di Desa Makmurjaya Disorot, Pelaksana Diduga Berupaya Suap Media

KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan drainase di Jalan Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan teknis dan spesifikasi yang ditetapkan. Hal ini diperparah dengan minimnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang.

Berdasarkan informasi di papan proyek, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh CV. Defandra Pratama Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp188.978.000,00. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang Tahun 2025, dengan volume pekerjaan sepanjang 2 x 160 meter dan tinggi 90 cm.

Salah seorang pekerja di lokasi yang berinisial PA mengungkapkan bahwa lebar pondasi bawah proyek tersebut sekitar 0,40 meter dan tingginya 0,90 meter. Namun, saat ditanya terkait keberadaan pengawas dari dinas, PA menyatakan bahwa hingga hari kedua pekerjaan berlangsung, belum ada pihak pengawas yang datang ke lokasi.

Berita Lainnya  Uang Rakyat Amblas di Saluran Jebol: Siasat Pemecahan Proyek Terendus di Dinas PUPR Karawang

“Pekerjaan baru dua hari dikerjakan. Soal pengawasan dan mekanisme pekerjaan, kami hanya mengikuti arahan dari pelaksana,” ujarnya, Baru-baru ini.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Gojing yang disebut sebagai pelaksana proyek menyatakan bahwa teknis pemasangan batu belah pada dasar pondasi dilakukan dengan cara ditancapkan terlebih dahulu ke tanah, baru kemudian diberikan adukan semen.

“Kalau batu belah nggak dikasih adukan, ya nggak akan kuat. Saya nggak mau kalau pekerjaan bermasalah karena bisa-bisa nggak dibayar. Saya juga sudah cek ke lokasi, tinggi pondasi sesuai, nggak ada masalah,” katanya, Minggu (25/05/2025).

Berita Lainnya  PAKU Soroti Proyek Drainase di Kecamatan Jayakerta Diduga Bermasalah: “Ini Bukan Proyek Pribadi, Ini Uang Rakyat!”

Gojing juga menyampaikan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pondasi bawah seharusnya sedalam 30 cm dan harus digali meskipun terdapat kendala seperti beton milik warga.

“Mandor juga saya minta untuk jangan sampai pekerjaan kurang dari RAB karena saya yang rugi kalau pekerjaan tidak sesuai dan tidak dibayar,” lanjutnya.

Namun yang menjadi sorotan adalah pernyataan Gojing soal “uang kebijakan” yang disebut telah dititipkan kepada mandor di lapangan untuk diberikan kepada media. Hal ini menimbulkan dugaan upaya suap atau pengkondisian terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi teknis.

Berita Lainnya  Kejati Jawa Timur Tindaklanjuti Laporan PKN, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp64 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

“Untuk kebijakan media itu sudah saya titipkan ke mandor, kalau nggak ke Pak Mandor. Akang kalau ke lokasi temuin aja mandornya, nanti saya telpon biar dikondisikan,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana publik serta etika pelaksana dalam menghadapi pengawasan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek drainase ini. (Yusup)

Bagikan Artikel