KARAWANG, NarasiKita.ID – Tokoh Masyarakat di Kecamatan Rengasdengklok kembali menyoroti proyek pembangunan lapangan sepak bola dan jogging track atletik di Dusun Bojongkarya I, Desa Rengasdengklok Selatan, diduga kuat sarat penyimpangan. Proyek senilai Rp1.615.864.000 dari APBD Karawang tahun anggaran 2023 tersebut, nyaris tak menunjukkan hasil yang sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Diketahui sebelumnya, proyek ini tercatat sebagai kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang yang dilaksanakan oleh PT Suan Tafui Karya. Namun hasil yang tampak di lapangan kini justru memicu kemarahan warga.
Menurut pantuan salah seorang tokoh masyarakat setempat Sarta atau yang biasa disapa akrab Betong langsung di lokasi memperlihatkan sejumlah kejanggalan. Mulai dari saluran drainase yang sudah mengalami kerusakan sehingga berpotensi membahayakan warga, terutama anak-anak yang bermain di sekitar area tersebut. Permukaan lapangan yang tidak rata serta rumput tumbuh tidak merata hingga jogging track atletik yang dianggap tidak layak.
“Kalau tidak lihat papan proyek, orang bakal mengira ini lapangan kosong biasa yang tidak pernah tersentuh anggaran,” kata Betong, Sabtu (31/05/2025).
Lebih lanjut, Betong mengungkap fakta yang tak kalah mengejutkan. Proyek ini dibangun di atas tanah kas desa (tanah bengkok) milik Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan.
“Saya pun menduga hingga kini belum ada kejelasan legalitas atau proses pinjam pakai lahan sesuai aturan perundang-undangan dan kalau ini benar artinya ada dua masalah besar sekaligus: penggunaan aset negara tanpa prosedur, dan potensi korupsi dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya.
Kemudian, dia menilai proyek ini bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga secara administratif dan moral. Tak tanggung-tanggung, Betong bersama warga lainnya menyatakan saat ini tengah menyiapkan berkas laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Karawang hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Uang negara sebesar hampir 1,6 miliar rupiah ini seperti dibakar di tanah kosong. Tidak ada hasil berarti, tidak ada manfaat jelas. Saya anggap ini salah satu bentuk nyata pemborosan dan pelecehan terhadap akuntabilitas anggaran publik,” ujarnya.
Mirisnya, proyek ini diduga luput dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau kelalaian dalam proses audit. Hal ini membuat warga semakin geram dan bertekad untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas secara hukum.
“Kami akan segera layangkan surat pengaduannya ke Kejaksaan hingga KPK serta berharap pihak-pihak berwenang langsung turun untuk melakukan pemeriksaan ataupun audit atas proyek ini. Dan jika memang nanti ditemukan adanya indikasi-indikasi penyelewangan anggaran, kami minta untuk diusut sampai tuntas,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum satu pun pejabat dari Dinas PUPR Karawang maupun pihak kontraktor yang bersedia memberikan klarifikasi atau penjelasan publik. (Yusup)