BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek Rekonstruksi Jalan Pulo Sirih–Pembetokan yang terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp2,42 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga menggunakan limbah beton bekas jalan sebagai material Lapis Pondasi Bawah (LPB).
“Pengerasan jalannya asal-asalan. Material LPB-nya pakai bobokan beton bekas jalan,” ungkap Ajie Cilik, salah seorang warga pada Kamis (08/05/2025).
Ajie juga mengaku telah mengonfirmasi ke pihak lapangan soal keberadaan limbah beton tersebut. Menurutnya, armada dump truk bahkan dilarang untuk mengangkut atau membersihkan limbah tersebut karena akan digunakan kembali dalam proyek.
“Tadi saya tanya, truk pengangkut limbah dilarang masuk. Katanya beton bekas itu memang sengaja dipakai untuk LPB,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya pengawasan memadai di lokasi proyek. “Sepengetahuan saya, konsultan dan pengawas proyek tidak pernah terlihat di lapangan,” tambahnya.
Proyek ini berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.429.414.527. Pelaksana proyek adalah PT Tiga Mitra Syadero.
Hingga berita ini ditayangkan, AS, salah satu oknum pelaksana proyek yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan komentar. Pihak dinas terkait juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. (MA)




























