Beranda Daerah PT Wijaya Inovasi Bersama Diduga Akali Izin, GMPI: Ini Bukan Sekedar Pelanggaran,...

PT Wijaya Inovasi Bersama Diduga Akali Izin, GMPI: Ini Bukan Sekedar Pelanggaran, Ini Kejahatan Tata Ruang!

KARAWANG, NarasiKita.ID — DPD Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh PT Wijaya Inovasi Bersama, yang berlokasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Perusahaan tersebut diduga mengubah fungsi gudang menjadi tempat produksi, padahal kawasan tersebut untuk kegiatan pergudangan atau penyimpanan barang. Dugaan ini dinilai sebagai pelanggaran berlapis yang berpotensi merusak sistem tata ruang dan perizinan di Kabupaten Karawang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan tata ruang. Mengubah gudang jadi pabrik tanpa izin adalah bentuk pengakalan hukum. Kalau benar itu terjadi, berarti ada pembiaran dari instansi yang mestinya mengawasi,” tegas Anggadita, Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang, dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Sabtu (13/12/2025).

Empat Aspek Dugaan Pelanggaran yang Disoroti GMPI

DPD GMPI Karawang menilai, dugaan pelanggaran oleh PT Wijaya Inovasi Bersama mencakup sedikitnya empat aspek hukum serius, yakni:

Berita Lainnya  Kepala Divisi Ekonomi DPD GMPI Karawang, Bagas: Siap Bersinergi dengan Program Kesbangpol untuk Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Sosial

1. Pelanggaran Tata Ruang dan Peruntukan Wilayah

Berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Bisnis Center Tanjungpura merupakan zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan industri. Aktivitas produksi di zona tersebut jelas dilarang tanpa revisi izin atau perubahan zonasi.

2. Pelanggaran Izin Pergudangan

Mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pergudangan, izin tersebut hanya berlaku untuk penyimpanan dan distribusi barang.

“Kalau mereka memproduksi barang di lokasi itu, berarti beroperasi di luar izin yang sah. Itu bukan kesalahan teknis, tapi pelanggaran hukum yang disengaja,” ujar Anggadita.

3. Pelanggaran Lingkungan Hidup

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan produksi wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Jika dilakukan tanpa izin lingkungan baru, maka kegiatan produksi tersebut ilegal.

Berita Lainnya  Pemilik Lahan Terkejut: Perumahan di Bekasi Berdiri di Atas Tanahnya Tanpa Izin

4. Manipulasi Data Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA)

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib melaporkan seluruh jenis kegiatan usaha di sistem OSS. Jika PT Wijaya Inovasi Bersama hanya mendaftarkan izin pergudangan namun melakukan produksi, maka perusahaan tersebut menyembunyikan fakta usaha, yang dapat dikenai sanksi berat.

GMPI Akan Layangkan Surat Audiensi

Sebagai tindak lanjut, GMPI Karawang akan segera melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada manajemen PT Wijaya Inovasi Bersama untuk meminta klarifikasi terbuka terkait kegiatan di lapangan, termasuk dokumen perizinan dan lingkungan.

“Kami akan datang langsung, bukan untuk basa-basi, tapi untuk meminta penjelasan. Kalau memang mereka punya izin produksi, tunjukkan. Kalau tidak, hentikan seluruh kegiatan sebelum aparat turun tangan,” tegas Anggadita.

GMPI juga mendesak DPMPTSP, DLHK, dan Satpol PP Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan faktual di lokasi. Bila ditemukan pelanggaran, GMPI menuntut agar izin usaha dicabut dan kegiatan operasional dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum.

Berita Lainnya  Kesbangpol Karawang Monitoring Ormas, Kunjungi Sekretariat IWOI: Perkuat Sinergi Pemerintah dan Organisasi Pers

“Jangan sampai aparat daerah diam, publik berhak curiga. Jangan hanya galak ke pedagang kecil, tapi takut menegur korporasi besar. GMPI akan kawal persoalan ini sampai tuntas,” tandasnya.

Siap Laporkan ke Kementerian

GMPI menegaskan siap melaporkan dugaan pelanggaran ini ke tingkat provinsi hingga kementerian, termasuk Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), apabila Pemkab Karawang tidak mengambil tindakan tegas.

“Kami bukan anti-investasi, tapi anti-pelanggaran. Jangan jadikan izin pergudangan sebagai tameng untuk beroperasi seperti pabrik. Karawang butuh investor yang patuh hukum, bukan yang mengakali izin dan merusak tata ruang,” pungkas Anggadita.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Wijaya Inovasi Bersama ataupun tanggapan atas dugaan pelanggaran maupun rencana audiensi dari DPD GMPI Karawang. (Yusup)

Bagikan Artikel