KARAWANG, NarasiKita.ID — Ketua DPC LSM NKRI Kecamatan Rengasdengklok, Ugay Mulyana, kembali melayangkan kritik tajam terhadap pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Rengasdengklok. Menurutnya, status lahan di sekitar RTH hingga saat ini dianggap masih belum jelas, bahkan masih berstatus quo, namun telah dilakukan pembangunan pagar pembatas proyek tersebut sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat setempat.
Ugay Mulyana menilai persoalan ini semakin membingungkan, karena lahan yang masih dalam sengketa, atau berstatus quo, justru sudah dibangun pagar pembatas untuk proyek RTH. Ia mempertanyakan sikap pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang yang menyatakan bahwa RTH hanya sampai pagar pembatas, sementara tumpukan sampah liar yang ada di sekitar lokasi RTH tidak diakui sebagai bagian dari area RTH. Namun, kenyataannya pagar proyek RTH sudah dibangun hingga ke area lahan yang masih bersengketa, yaitu kawasan pasar lama.
“Sebagai masyarakat, kami merasa bingung dengan penjelasan dari pihak DLHK yang tidak mengakui tumpukan sampah di sekitar lokasi RTH sebagai bagian dari proyek RTH. Tapi ketika kami melihat langsung di lokasi pasar lama, pagar pembatas RTH sudah berdiri sampai ke tanah yang masih status quo. Kami minta penjelasan yang logis dan bisa diterima oleh akal sehat kami,” kata Ugay Mulyana, Kamis (08/05/2025).
Ia juga menegaskan bahwa warga Rengasdengklok tidak akan tinggal diam jika terus merasa diabaikan dalam persoalan ini. “Jangan permainkan masyarakat Rengasdengklok, karena jika kami sudah bereaksi, pastinya akan ada aksi besar. Dulu, para pemuda rengasdengklok mampu mengambil paksa Presiden Soekarno, bukan tidak mungkin sekarang kami akan mengambil paksa Bupati dan Ketua DPRD Karawang,” tegas Ugay.
Lebih lanjut, Ugay juga mengingatkan bahwa Rengasdengklok merupakan kota bersejarah yang memiliki nilai nasional, terutama karena terdapat aset bersejarah, seperti Rumah Sejarah. Ia meminta agar pemerintah daerah tidak mengabaikan hal ini dan segera memberikan penjelasan serta solusi yang memadai.
“Kami berharap agar pemerintah segera mengklarifikasi status lahan yang masih bersengketa, serta menangani masalah sampah liar yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tandasnya. (*)




























