Beranda Daerah Sengketa Lahan di Tanjungbaru, Diduga Libatkan Mafia Tanah

Sengketa Lahan di Tanjungbaru, Diduga Libatkan Mafia Tanah

BEKASI, NarasiKita.ID – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mulai terkuak ke publik. Kasus ini menyeret dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan ahli waris pemilik lahan asli.

Ahli waris dari almarhum Manan bin Baikin mengklaim memiliki sebidang tanah seluas 4.250 meter persegi, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Letter C Nomor 510/1229, Persil 145. Tanah tersebut terletak di Kampung Ceger, RT 001/RW 003, Desa Tanjungbaru.

Namun saat ini, lahan tersebut dikuasai oleh seseorang bernama Lilis Sundari yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor C.511/1230, Persil 204, seluas 5.003 meter persegi.

Berita Lainnya  Pansus VII DPRD Bekasi Serap Aspirasi Warga Muaragembong untuk Penyusunan RPJMD 2025–2029

Kepala Desa Tanjungbaru, Dudu Hambali, SH, menyatakan bahwa berdasarkan data desa dan keterangan dari para kepala desa sebelumnya, lahan tersebut secara historis tercatat sebagai milik Manan bin Baikin, bukan milik Lilis Sundari.

“Sejak dari Kepala Desa Mbeng, kemudian Bondan, dan saya sendiri, semua menyebutkan bahwa lokasi tersebut adalah Persil 145, bukan Persil 204. Jadi saya mengikuti keterangan dari awal. Kalau saya merubah itu, berarti saya yang salah,” jelas Dudu dalam pertemuan bersama ahli waris dan kuasa hukum di Kantor Desa Tanjungbaru, Rabu (14/05/2025).

Dudu juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat apa pun terkait pengajuan SHM atas nama Lilis Sundari. Ia bahkan mengaku pernah dua kali dilaporkan ke Ombudsman karena menolak menandatangani berkas permohonan tersebut.

Berita Lainnya  Anggaran Ratusan Juta, Tapi Tak Aman: Proyek Jalan di Depan Kantor Kecamatan Rengasdengklok Telan Korban

“Saya memang tidak mau tanda tangan, karena saya tahu itu salah. Tapi entah kenapa, melalui pengacara Bahar, tiba-tiba bisa muncul sertifikat atas nama Lilis,” ungkapnya.

Menanggapi situasi ini, Kepala Desa Dudu berencana mengirim surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi untuk memverifikasi keabsahan sertifikat milik Lilis Sundari.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dugaan praktik mafia tanah yang semakin marak terjadi dan mengancam hak-hak warga yang sah atas tanahnya. (MA)

Bagikan Artikel