Beranda Investigasi Sidak ke Pasar Johar Karawang, Rieke Diah Pitaloka Temukan Harga Minyak Goreng...

Sidak ke Pasar Johar Karawang, Rieke Diah Pitaloka Temukan Harga Minyak Goreng di Atas HET

KARAWANG, NarasiKita.ID – Menyikapi indikasi permainan harga dan dugaan pengurangan takaran minyak goreng di pasaran selama bulan suci Ramadan, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (09/03/2025).

Dalam dialog dengan pedagang, Rieke dan Pipik menemukan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng seharusnya Rp 17.500 per bungkus, tetapi di pasaran dijual seharga Rp 19.000. Hal ini terjadi karena pedagang membeli minyak goreng dari agen dengan harga Rp 205.000 per karton (12 bungkus), sehingga harga satuannya menjadi Rp 17.000. Agar tetap mendapatkan keuntungan, pedagang menjualnya dengan selisih Rp 2.000.

Berita Lainnya  Bapenda Karawang Laksanakan Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di 30 Kecamatan

“Mau tidak mau pedagang harus menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Rieke Diah Pitaloka.

Selain memeriksa harga, Rieke dan Pipik juga mengecek langsung takaran minyak goreng dari tiga perusahaan berbeda. Hasilnya, takaran produk sesuai dengan standar.

“Alhamdulillah, semuanya sesuai takaran, artinya perusahaannya memang jujur,” kata Rieke.

Pipik menambahkan bahwa minyak goreng yang dijual di pasar merupakan produk subsidi. Adanya dugaan permainan harga dan pengurangan takaran mendorong mereka untuk melakukan sidak sebagai sampel di Pasar Johar.

“Dari tiga produk perusahaan yang kami periksa, semuanya normal, baik dari segi takaran maupun isi literannya. Namun, untuk masalah harga, memang ada kenaikan dari HET Rp 17.500 menjadi Rp 19.000 karena pedagang membeli dari agen dengan harga Rp 17.000,” jelasnya.

Berita Lainnya  Ormas Gibas Cinta Damai Soroti Peredaran Minuman Kedaluwarsa di Karawang Utara, Desak Pemkab dan APH Segera Turun

Sidak ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada takaran minyak goreng, tetapi pada harga di tingkat agen yang lebih tinggi dari HET. Pemerintah diharapkan dapat menelusuri penyebab kenaikan harga di tingkat distribusi agar masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga yang wajar. (NK)

Bagikan Artikel