Beranda Daerah Skandal BUMDes Kertajaya: Istri Kades Jadi Ketua BUMDes Tanpa Musdes, Diduga Didukung...

Skandal BUMDes Kertajaya: Istri Kades Jadi Ketua BUMDes Tanpa Musdes, Diduga Didukung Pendamping Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Penunjukan istri Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat ke publik. Penunjukan ini diduga tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam pendirian dan pengelolaan BUMDes.

Informasi yang diterima redaksi pada Senin (26/05/2025) menyebutkan bahwa proses penunjukan terkesan dilakukan secara tertutup dan diduga kuat melibatkan pendamping desa. Keputusan sepihak ini dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi desa serta mencoreng nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.

Lebih mencengangkan lagi, akta pendirian BUMDes beserta pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah diurus atas nama istri kepala desa, yang disebut-sebut dibantu oleh pendamping desa. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan konflik kepentingan yang terstruktur.

Berita Lainnya  Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase, Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar

Padahal, regulasi secara tegas menyatakan bahwa pendirian dan pengelolaan BUMDes harus melalui Musdes yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, termasuk pemilihan pengurus secara demokratis.

Tak hanya soal jabatan, hingga kini anggaran sebesar 20 persen dari Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang nilainya sekitar Rp245 juta dan dialokasikan untuk program swasembada pangan belum juga direalisasikan. Program yang direncanakan meliputi penyewaan lahan sawah dan perkebunan.

Selain itu, redaksi juga menerima informasi bahwa Pemerintah Desa Kertajaya telah menggelontorkan penyertaan modal BUMDes secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir, yaitu:

Berita Lainnya  IWOI Karawang Tegaskan Kritik di Media Massa Dilindungi UU Pers, Soroti Dugaan Kriminalisasi Narasumber

• Tahun 2018: Rp70.000.000

• Tahun 2019: Rp50.000.000

• Tahun 2023: Rp5.000.000

• Tahun 2024: Rp5.000.000

Namun, hingga kini belum ada laporan publik yang transparan mengenai penggunaan dana tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Jayakerta, Endang, menegaskan bahwa istri kepala desa tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua BUMDes karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ya, tidak boleh. Apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan,” kata Endang kepada NarasiKita.ID, Rabu (21/05)

Ia juga menjelaskan bahwa proses penggantian Ketua BUMDes harus dilakukan melalui Musyawarah Desa.

“Yang saya tahu, pembentukan BUMDes harus melalui Musdes,” tambahnya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Gebyar Paten di Pedes, Bupati Aep Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertajaya, Jayadi, membenarkan bahwa Ketua BUMDes saat ini memang dijabat oleh istri kepala desa.

“Betul. Kalau penggantian, belum ada informasi,” ujarnya singkat. (Yusup/NarasiKita.ID)

Bagikan Artikel