KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek rehabilitasi saluran drainase di Kampung Krajan, RT 01 RW 04, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, yang dikerjakan oleh CV Palapa Dig Daya, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa pengawasan memadai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) Kabupaten Karawang.
Proyek bernomor SPK 027.2/06.2.01.0012.265/KPA-SDA/PUPR/2025 dengan total panjang 139,20 meter menggunakan U-ditch bersertifikat SNI berukuran 0,40 x 0,40 meter, serta tambahan saluran sepanjang 33 meter dengan tinggi 0,80 meter, menghabiskan anggaran APBD Karawang Tahun 2025 sebesar Rp188.909.000. Namun di lapangan, pekerjaan tersebut justru menyisakan banyak tanda tanya.
Pantauan tim media di lokasi mendapati bahwa pemasangan U-ditch dilakukan saat kondisi saluran masih tergenang air tanpa dikeringkan terlebih dahulu. Bahkan, kuat dugaan tidak ada pelapisan dasar menggunakan mortar atau hamparan pasir sebagaimana mestinya dalam standar teknis pekerjaan drainase.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, meski proyek ini sangat dibutuhkan, pelaksanaannya menimbulkan kekecewaan. Beberapa titik saluran lama tidak dibongkar, dan pemasangan U-ditch tampak tidak merata.
“Kami butuh saluran yang bagus agar tidak banjir, tapi kenapa pemasangannya separuh-separuh? Ada yang dibongkar, ada yang dibiarkan. Harusnya kalau serius, ya dibongkar semua, jangan setengah hati,” tegasnya, Kamis (22/05/2025).
Ketika dikonfirmasi, Fadli, mandor pelaksana proyek, menyebut bahwa pemasangan dilakukan malam hari agar bisa dikeringkan, dan ia mengklaim sudah menggunakan pasir sebagai dasar.
“Kalau malam bisa dikeringkan dulu, aliran air ditutup. Siang susah karena air terus mengalir. Untuk dasar pakai pasir, dan sudah didokumentasikan,” katanya singkat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Dokumentasi warga dan hasil pemantauan media mengindikasikan bahwa saluran tetap dipasang dalam kondisi basah dan tanpa pelapisan dasar yang layak. Kegiatan yang dilakukan malam hari pun menimbulkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan ini sengaja dilakukan diam-diam untuk menghindari pengawasan?
Dugaan pelanggaran teknis ini menimbulkan pertanyaan besar atas peran dan fungsi pengawasan dari DPUR Karawang. Jika benar proyek dilakukan tanpa standar teknis yang semestinya, maka bisa dipastikan kualitas saluran tidak akan bertahan lama dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Diharapkan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lokasi dan melakukan audit teknis menyeluruh. Proyek yang bersumber dari uang rakyat harus diawasi dan dilaksanakan dengan transparan dan profesional, bukan dengan akal-akalan dan pengabaian mutu. (red)