Beranda Daerah Warga Desa Karangligar Segel Kantor Desa, PPDI Desak DPMD dan Inspektorat Karawang...

Warga Desa Karangligar Segel Kantor Desa, PPDI Desak DPMD dan Inspektorat Karawang Bertindak Tegas

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ratusan warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, menggelar aksi damai dan menyegel kantor desa pada Senin (21/04/2025). Aksi ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala Desa Ersim yang dinilai gagal memberikan pelayanan optimal.

Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, menyatakan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan bentuk akumulasi ketidakpuasan warga atas buruknya pelayanan dan lemahnya kinerja pemerintahan desa.

“Sesuai arahan Camat yang disampaikan kepada warga saat aksi berlangsung, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan menyikapi situasi ini,” ujar Aan kepada NarasiKita.ID, Selasa (22/04/2025).

Berita Lainnya  Uang Rakyat Amblas di Saluran Jebol: Siasat Pemecahan Proyek Terendus di Dinas PUPR Karawang

Tak hanya itu, Aan juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memverifikasi kebenaran berbagai keluhan masyarakat.

“Pengawasan dan pembinaan saja tidak cukup. Jika ditemukan adanya penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa, harus ada tindakan tegas. Evaluasi total terhadap kepemimpinan Kepala Desa Ersim mutlak diperlukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aan juga menyoroti pentingnya keseriusan dalam proses monitoring dan evaluasi (Monev) yang akan dilakukan oleh DPMD dan Inspektorat. Menurutnya, Monev tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut yang konkret.

Berita Lainnya  DPD IWOI Karawang Surati Polres dan Kejari, Pertanyakan Penanganan Kasus Narasumber Jadi Terdakwa

“Pemeriksaan yang akan dilakukan harus betul-betul serius. Jangan sampai hanya menjadi formalitas. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa, maka harus ada sanksi tegas,” tandasnya. (Yusup)

Bagikan Artikel