Beranda Daerah Warga Keluhkan Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Desa Jayamakmur

Warga Keluhkan Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Desa Jayamakmur

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang warga Desa Jayamakmur berinisial AM mengaku diminta membayar jutaan rupiah saat mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022.

AM, yang tinggal di Dusun Karajan RT 06 RW 02, mengungkapkan bahwa dirinya mengurus sertifikat untuk tiga bidang tanah, yakni dua bidang sawah dan satu bidang darat. Namun, ia diminta membayar Rp2 juta untuk dua bidang sawah dan Rp750 ribu untuk satu bidang darat.

“Tiga sertifikat sudah selesai, tetapi saya baru bisa melunasi dua sertifikat dengan membayar Rp1.750.000. Sementara itu, satu sertifikat masih ditahan karena saya belum melunasi sisa Rp1 juta,” ujar AM, pada Sabtu (01/02/2025).

Berita Lainnya  45 Pelajar dari Purwakarta, Subang, dan Karawang Diberangkatkan ke Barak Militer

Selain itu, AM juga mengaku bahwa dokumen Akta Jual Beli (AJB) miliknya telah diambil oleh seorang oknum perangkat desa yang dikenal sebagai Wakil Agus, yang merupakan Kepala Dusun Desa Jayamakmur.

“Satu sertifikat tanah sawah belum diberikan, dan AJB saya malah diambil,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Agus selaku Kepala Dusun Desa Jayamakmur mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait sertifikat milik AM yang masih ditahan. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa Jayamakmur.

“Saya kurang tahu soal itu. Silakan langsung tanyakan ke Kepala Desa atau Sekdesnya,” ujar Agus singkat.(*)

Bagikan Artikel