KARAWANG, NarasiKita.ID – Penertiban bangunan liar dan normalisasi Kali Apur yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PJT II Rengasdengklok di wilayah Kecamatan Batujaya memantik kritik tajam dari warga setempat. Salah satu warga, Mad Soleh, secara terbuka menyuarakan kekecewaannya melalui video yang beredar.
Dalam pernyataannya, Mad Soleh mengaku ikhlas saat bangunannya dibongkar demi kepentingan umum. Namun ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, terutama terhadap bangunan lain yang dinilainya luput dari tindakan.
“Saya juga dibongkar, beres semua. Tapi kenapa kandang ayam di seberang kali, dekat Klinik Syalom Medika, Desa Karyamulya, masih berdiri kokoh? Itu sudah ada lebih dari 20 tahun, dibangun di atas tanggul sekitar 50 meter. Tanya saja ke lurah atau Kaur Kamtibmas di Kecamatan Batujaya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Bila alasan penertiban karena berdiri di atas tanah negara atau mengganggu aliran sungai, maka seluruh bangunan yang memenuhi kriteria itu harus ditindak tanpa pengecualian.
“Kalau mau tegas ya jangan sepotong-sepotong. Semua yang melanggar harus ditindak. Jangan sampai warga yang sudah patuh justru merasa dikhianati,” tegasnya.
Lebih jauh, Mad Soleh menyatakan siap berbicara secara terbuka karena tidak memiliki kepentingan pribadi, kecuali mendorong keadilan dalam pelaksanaan kebijakan publik.
“Saya mah tidak takut, karena tidak punya kepentingan. Demi kebaikan bersama, penertiban harus tegas dan adil. Semua dibongkar, kecil besar. Masa kandang ayam itu dibiarkan? Jangan nunggu warga demo dulu baru dibongkar,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Batujaya sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Karyamulya, H. Mamat Rahmat, mengakui bahwa pihaknya pernah mendampingi Inspeksi Mendadak (Sidak) atas keberadaan bangunan usaha pemotongan ayam tersebut.
“Kandang ayam itu berdiri sebelum saya jadi kasi trantib, sudah lama. Waktu itu sudah ada permasalahan. Awal 2024, pihak PDAM merasa tercemari, lalu ada mediasi di Kecamatan terus kita buat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena itu ranah mereka. Pihak PJT II, DLH, dan Polsek juga hadir dalam sidak,” jelasnya kepada awak media pada Kamis (24/07/2025).
Namun saat ditanya lebih lanjut soal status perizinan bangunan tersebut, Mamat Rahmat tampak enggan memberikan jawaban lugas.
“Saya sudah sampaikan ke yang bersangkutan bahwa ada rekan media yang nanyain. Dan kejadian kemarin pun saya sudah kenceng, cuma ya… LH, LH gitu,” ucapnya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Karawang maupun PJT II Rengasdengklok terkait hasil sidak ataupun status legalitas bangunan usaha pemotongan ayam yang dipersoalkan. (Yusup)