KARAWANG, NarasiKita.ID – Warga Perumahan Pesona Kalangsuria RT 23, Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, menolak rencana pemasangan tiang jaringan internet baru oleh salah satu penyedia layanan. Penolakan ini disampaikan dalam rapat warga yang digelar pada Minggu malam (11/05) di Pos RT 23.
Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Iskandar, salah satu warga yang hadir dalam rapat, menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat tiga perusahaan penyedia internet yang beroperasi di lingkungan mereka.
“Jumlah tiang internet yang ada saat ini sudah cukup banyak. Selain dapat mengganggu estetika lingkungan, keberadaan tiang tambahan justru membuat kawasan ini terlihat semakin semrawut akibat kabel-kabel yang menjuntai,” ujar Iskandar.
Menurut warga, penambahan tiang jaringan internet dianggap tidak efisien, tetapi juga berpotensi mengganggu fasilitas umum dan mengancam privasi. Rapat yang dihadiri pengurus RT, ketua RT, serta perwakilan dari setiap gang di perumahan tersebut, menghasilkan kesepakatan bahwa warga menolak pemasangan tiang baru di wilayah mereka.
“Kami bukan anti-pembangunan. Namun kami berharap setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan aspek estetika, keselamatan, dan kenyamanan warga,” ungkapnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas izin yang diberikan oleh pemerintah desa dan kepala dusun kepada pihak perusahaan. Mereka menilai pemberian izin tersebut tidak tepat, mengingat status hukum perumahan Pesona Kalangsuria, termasuk RT 23, masih berada di bawah pengelolaan developer.
“Ijin yang diberikan Pemdes dan kadus kepada perusahaan tersebut dinilai kurang ideal mengingat perum pesona Kalangsuria bagian dalam, termasuk RT 23 ini masih dalam tanggungjawab dan naungan developer atau belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Seperti layaknya anggota DPRD juga belum bisa memberikan aspirasinya kepada warga disini karena belum ada serahterima.” tegasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, pihak pengembang Perumahan Pesona Kalangsuria saat dikonfirmasi ataupun dimintai penjelasan mengenai hal tersebut. Melalui Nidasari, staf pemasaran, mengaku tidak mengetahui adanya penolakan dari warga terkait penolakan pemasangan tiang jaringan internet yang baru.
“Saya nggak tahu ada penolakan pak, di luar saya itu,” kata Nidasari kepada Narasikita.ID melalui sambungan pesan via WhattApps, Senin (12/05).
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pengajuan izin resmi ke pihak developer dari pihak perusahaan jaringan internet tersebut.
“Belum izin ke kami, jadi saya nggak tahu kalau ada penolakan dari warga, kalau izin dari RT dan Desa mungkin sudah dilakukan sama pak kadus nya,” jelasnya.
“Tapi disini saya juga hanya kerja di developer, jadi kewenangan tetap ada di pimpinan kami,” timpalnya.
Lebih lanjut, ditanya mengenai adanya penolakan pemasangan tiang jaringan internet baru dari warga perum tersebut. Ia menyarankan NarasiKita.ID untuk konfimasi kepada Kepala Dusun ataupun Pemerintah Desa setempat.
“bisa langsung ke pak kadus aja,” tandasnya. (Yusup)