Beranda Daerah 2.552 Pengurus Koperasi Merah Putih Resmi Dikukuhkan pada Peringatan Harkopnas ke-78 di...

2.552 Pengurus Koperasi Merah Putih Resmi Dikukuhkan pada Peringatan Harkopnas ke-78 di Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebanyak 2.552 pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Karawang resmi dikukuhkan dalam rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78, yang digelar di Lapangan Karangpawitan, Sabtu (19/07/2025).

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang terdiri dari 1.588 pengurus dan 964 pengawas koperasi.

Dalam sambutannya, Bupati Aep menyampaikan bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional, yang memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat.

“Koperasi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjadi instrumen ekonomi rakyat yang menjunjung nilai kebersamaan dan keadilan,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kado Istimewa di Hari Jadi Karawang ke-392, Bupati Aep Resmikan RSUD Rengasdengklok: Layanan Kesehatan Lebih Dekat untuk Warga Utara

Peringatan Harkopnas tahun ini mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur, Karawang Maju”. Tema tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan zaman, di mana koperasi dituntut untuk bertransformasi menjadi entitas yang profesional, inklusif, adaptif, serta mampu menghadapi tantangan digitalisasi.

Bupati Aep menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang telah membentuk 309 Koperasi Merah Putih yang seluruhnya telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, 306 koperasi merupakan hasil pendirian baru, dan 3 lainnya merupakan pengembangan dari koperasi yang telah ada sebelumnya.

“Dalam lima tahun terakhir, kontribusi koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal semakin nyata. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota yang telah menjadi pelopor gerakan ekonomi rakyat,” tambahnya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Lepas 198 Atlet untuk Berlaga di POPDA XIV Jawa Barat 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Dindin Rachmadhy, menjelaskan bahwa pendirian koperasi ini telah melalui tahapan sosialisasi, musyawarah desa/kelurahan, hingga proses legalisasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Karawang. Seluruh koperasi resmi berbadan hukum per 27 Juni 2025.

Untuk mendukung tata kelola yang profesional, Dinas Koperasi dan UKM juga telah menerbitkan dua petunjuk teknis (juknis) operasional koperasi serta menyiapkan bimbingan teknis (bimtek) bagi seluruh pengurus dan pengawas.

“Koperasi Merah Putih lahir dari bawah dan dikelola langsung oleh masyarakat desa. Ini adalah gerakan ekonomi rakyat yang nyata dan terstruktur,” pungkas Dindin. ***

Bagikan Artikel