BEKASI, NarasiKita.ID – Sebanyak 26 organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Metro Bekasi pada Jumat, 20 Juni 2025. Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik Polres Metro Bekasi dalam menanggapi laporan terkait karya jurnalistik.
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya alias Opan, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan karena semakin maraknya laporan polisi yang menyasar produk jurnalistik dan narasumbernya, termasuk para advokat yang menjadi kuasa hukum pelapor.
“Wajarkah kami mempertanyakan kenapa karya jurnalistik dan para narasumber diberi label pencemaran nama baik? Padahal pemberitaan tidak menyebutkan nama, hanya inisial, dan berdasar fakta,” tegas Opan.
Menurutnya, tindakan SPKT dan penyidik yang cepat menerbitkan laporan polisi tanpa melalui mekanisme sesuai UU Pers dan kajian Dewan Pers telah menimbulkan kekhawatiran luas.
“Kalau pena jurnalis tidak lagi didengar, maka aksi adalah jalan satu-satunya. Ketika jurnalis turun ke jalan, itu tanda negara sedang tidak baik-baik saja,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Tua Simatupang, menyayangkan masih lemahnya solidaritas di kalangan insan pers dan menilai tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Sudah terlalu banyak pengkebirian, penghinaan, dan intimidasi terhadap pers. Sayangnya, kita masih kurang kompak. Banyak yang beranggapan, ‘asal bukan saya, bukan anggota saya,’” sindirnya.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, dan jika aparat sudah tidak mendengar, maka aksi demonstrasi adalah bentuk perlawanan.
Aksi ini diprakarsai oleh aliansi Wartawan Indonesia Bersatoe, yang terdiri dari organisasi seperti FWJ Indonesia, AWIBB, MOI Bekasi Raya, SMSI Bekasi, IWO, Ko-Wappi, PAPI, PWOIN, MIO Indonesia, PPWI, AWPI, SPMI, SPRI, AWDI, PWRI, FWBB, KWRI, LP3K-RI, FOR-WIN, GWI, AKPERSI, FKWP, dan AWNI.
Aksi tersebut merupakan respons atas laporan sejumlah organisasi ke Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2025, yang menilai adanya dugaan pelecehan, penghinaan, dan pencemaran terhadap organisasi profesi wartawan.
Empat poin tuntutan utama dalam aksi ini adalah:
- Evaluasi kinerja SPKT dan penyidik Polres Metro Bekasi;
- Desakan kepada Kapolres Metro Bekasi untuk membuka ruang diskusi dengan perwakilan aksi;
- Permintaan agar penyidik lebih cermat dalam menerima laporan dan mengkaji terlebih dahulu unsur pidana yang dilaporkan;
- Mendesak penyidik untuk segera menerbitkan SP2 Lidik atau SP3 atas laporan-laporan yang menyasar karya jurnalistik.
Wartawan Indonesia Bersatoe juga menegaskan, jika tuntutan tidak direspons serius, maka mereka akan melanjutkan aksi ke Mabes Polri dan institusi terkait lain untuk menjadikan isu ini perhatian nasional.
Pihak Polres Metro Bekasi merespons positif aksi ini. Wakasat Reskrim menyatakan bahwa pertemuan lanjutan akan dijadwalkan pada Rabu atau Kamis mendatang, setelah Kapolres kembali dari ibadah umrah.
“Kami menghargai respon yang disampaikan di ruang pertemuan lantai 3 tadi. Karena kami cinta dan sayang Polri. Wartawan adalah bagian dari kontrol publik atas tata kelola pemerintahan,” tutup Opan. (M.Adin)