KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan sebagai bagian dari upaya pembinaan karier aparatur serta peningkatan kinerja birokrasi yang profesional, adaptif, dan efisien.
Sebanyak 63 pejabat dilantik oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., dalam Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Penugasan Tambahan di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemkab Karawang, Senin (5/1/2026).
“Hari ini kita harus bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” tegas Bupati Aep dalam amanatnya.
Pelantikan ini terdiri dari 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, 1 kepala puskesmas, dan 1 koordinator wilayah pendidikan. Bupati menegaskan bahwa kebijakan mutasi bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan bentuk penyegaran organisasi dan penguatan kinerja pelayanan publik.
Kebijakan dan Dasar Hukum
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep.02-BKPSDM/2026 tanggal 2 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari:
- Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, dan
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menata kelembagaan agar lebih ramping, efektif, dan efisien, seiring dengan kebutuhan percepatan pelayanan publik.
Pelantikan dilakukan secara bertahap sesuai keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai informasi, sebelumnya pada 31 Desember 2025, Pemkab Karawang telah melantik 216 pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Penegasan Bupati Aep
Bupati Aep menekankan, rotasi dan mutasi adalah bagian dari sistem pembinaan karier ASN yang berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi.
“Rotasi dan mutasi ini bukan sekadar administrasi. Ini bagian dari proses membangun birokrasi yang tangguh, efisien, dan berintegritas. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan struktur baru hasil perampingan organisasi, diharapkan birokrasi Pemkab Karawang menjadi lebih adaptif, responsif, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, serta berorientasi pada hasil.***



























