NarasiKita.ID – Media Revolusi resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Revolusi, Marojak Sitohang, ke Kejaksaan Negeri Dairi, Kamis (08/05/2025).
Dalam laporannya, Media Revolusi merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Temuan itu mengindikasikan adanya pemalsuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), termasuk pencantuman nama oknum pegawai atau oknum anggota dewan yang tidak melakukan perjalanan, dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.
Selain itu, turut ditemukan dugaan penggelembungan biaya akomodasi, transportasi, dan uang harian dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Meski sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah berdasarkan rekomendasi BPK, Media Revolusi menilai bahwa unsur pidana tetap terpenuhi dan harus diproses secara hukum.
“Pengembalian dana tidak menghapus perbuatan pidana. Karena itu, kami minta Kejaksaan untuk segera menyelidiki kasus ini,” kata Marojak Sitohang dalam keterangan tertulisnya.
Laporan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bukti awal, Media Revolusi turut melampirkan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta dokumen pengembalian dana dari pihak yang terlibat.
“Dalam permohonan, kami meminta Kejaksaan Negeri Dairi untuk segera menyelidiki dugaan pemalsuan ini dan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang bertindak atas dasar itikad baik sebagaimana diatur dalam UU Pers dan UU Tipikor,” tandasnya. (*)



























