KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek peningkatan drainase lingkungan di Dusun Krajan A RT 004 RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Radina Perkasa, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 204 meter, dengan nilai kontrak sebesar Rp176.068.000, serta waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, papan informasi proyek yang sebelumnya terpasang kini tidak lagi terlihat di lokasi.
Salah seorang warga setempat, IS, menyatakan bahwa papan informasi memang pernah terpasang di awal pekerjaan, namun kemudian dicopot tanpa alasan yang jelas. “Kami bingung, seolah-olah pelaksanaan proyek ini ditutup-tutupi,” ujarnya. Jumat(09/05)
IS juga menyoroti pelaksanaan teknis proyek yang dinilainya tidak sesuai standar. “Di awal pekerjaan, saya melihat pemasangan u-ditch menggunakan dasar pasir. Namun, pada pengerjaan sepanjang sekitar 102 meter selanjutnya, tidak lagi menggunakan pasir sebagai dasar. Selain itu, proses pengeringan saluran air hanya dilakukan secara manual menggunakan timba, tanpa bantuan alat, sehingga pemasangan dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air,” jelasnya.
Ia berharap pengawas dari dinas terkait segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi kualitas pekerjaan tersebut. “Kami hanya ingin pekerjaan ini dilakukan secara maksimal, agar hasilnya bisa optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa volume u-ditch yang dikerjakan memang sepanjang 204 meter, mencakup sisi kiri dan kanan saluran. Ia juga membenarkan bahwa papan informasi proyek sempat terpasang, namun kemudian dilepas karena jatuh. “Pekerjaan dilakukan secara manual karena mempertimbangkan kondisi lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proyek ini satu paket dengan pekerjaan lain yang berlokasi di sekitar Masjid Al-Muqorobin.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV Radina Perkasa maupun pengawas dari DPRKP Kabupaten Karawang belum dapat dimintai penjelasan mengenai proyek tersebut. (Yusup)




























