Beranda Daerah PN Sidikalang Diduga Langgar Kewajiban Eksekusi, Hak Publik atas Informasi Terancam

PN Sidikalang Diduga Langgar Kewajiban Eksekusi, Hak Publik atas Informasi Terancam

DAIRI, NarasiKita.ID — Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang diduga telah mengabaikan kewajiban hukumnya dengan tidak mengeksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Permohonan eksekusi itu diajukan oleh PT Media Revolusi Biro Dairi sejak 15 Maret 2025, menyangkut hak atas informasi publik yang dijamin undang-undang.

Pimpinan Redaksi Media RevolusiNews, Marojak, menyesalkan lambannya respons pengadilan, yang dinilainya menghambat pemenuhan hak warga negara atas informasi publik. Padahal, hak tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Lainnya  Wakil Ketua DPRD Karawang Desak BPN Tak Jadikan “Site Plan” Alasan Hambat Pembangunan di Perumahan

“Pengadilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan eksekusi. Ketika putusan sudah inkrah, tidak ada alasan untuk menunda,” ujar Marojak, Kamis (15/05/2025).

Kemudian, dia juga menyampaikan secara hukum dasar pelaksanaan eksekusi putusan KIP Sumut diatur jelas dalam Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement): Putusan berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui juru sita dan Pasal 60 UU No. 14 Tahun 2008: Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, serta dapat dimintakan eksekusinya kepada pengadilan.

“Hingga pertengahan Mei 2025, belum ada langkah konkret dari PN Sidikalang untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut sehingga menimbulkan keprihatinan serius dari kami dan dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Cek TKP, Polsek Rengasdengklok Sebut Warga Desa Medangasem Tewas Akibat Gerinda Konslet

Sebelumnya, sengketa berawal dari permintaan informasi publik oleh PT Media Revolusi kepada Pemerintah Desa Ujung Teran, yang tidak mendapatkan respons. Bahkan, pihak desa tidak hadir dalam sidang KIP Sumut, sebuah sikap yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.

Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi ke PN Sidikalang pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, juru sita tidak berada di tempat. Upaya komunikasi juga menemui jalan buntu. Nomor kontak media bahkan diduga telah diblokir oleh pihak pengadilan.

Lebih lanjut, dia pun menegaskan bahwa pengadilan tidak bisa bersikap pasif dalam menghadapi pembangkangan terhadap hukum. Kewajiban mengeksekusi putusan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional lembaga peradilan.

Berita Lainnya  Tanggul Sungai Citarum Jebol, Ribuan Warga Desa Pantai Bahagia Terendam Banjir

“Ketiadaan tindakan dari pengadilan membuka ruang bagi preseden buruk di mana pembangkangan terhadap hukum justru mendapat tempat. Ini ancaman nyata bagi keadilan dan keterbukaan informasi publik,” tambah Marojak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Sidikalang belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (red)

Bagikan Artikel