Beranda Daerah Kades Batujaya Diduga Selewengkan Dana Desa Tahap I 2025, Pelaksana Proyek Belum...

Kades Batujaya Diduga Selewengkan Dana Desa Tahap I 2025, Pelaksana Proyek Belum Dibayar Rp421 Juta

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 mencuat di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Kepala Desa Batujaya, Hilma Octapiani, diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran atas proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) yang telah rampung dikerjakan, Selasa (03/06/2025).

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana berinisial NK, mencakup pembangunan jaling sepanjang 1.015 meter dengan tinggi 0,12 meter yang tersebar di 16 titik lokasi. Proyek ini bernilai Rp421.000.000 dan tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/BTJ/IV/2025.

Selain SPK, redaksi juga menerima Surat Perjanjian Komitmen Pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa Batujaya. Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Desa Batujaya sebagai pihak pertama menyatakan kesanggupan untuk membayar penuh nilai proyek secara tunai kepada pihak kedua, yakni NK.

Berita Lainnya  Pembangunan Pamsimas di Cabangbungin Dinilai Gagal, Warga Keluhkan Air Payau dan Tekanan Lemah

Dalam dokumen itu disebutkan:

• Pembayaran awal sebesar Rp100.000.000 dijanjikan akan diberikan paling lambat pada 8 Mei 2025.

• Pelunasan penuh dijadwalkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025.

• Pihak desa juga memberikan kuasa kepada NK untuk mencairkan anggaran Dana Desa Tahap II di Bank BJB.

Namun, hingga 9 Mei 2025, NK mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun dari pihak desa, seperti dikutip dari RevolusiNews.ID.

“Saya sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan. Tapi hingga kini tidak ada kejelasan pembayaran dari pihak desa,” ujar NK.

Upaya NK untuk mencari kejelasan pembayaran berakhir dengan kekecewaan. Saat mendatangi Bank BJB Rengasdengklok bersama bendahara desa berinisial I untuk proses pencairan, bendahara tersebut justru menghilang. Nomor telepon selulernya tidak aktif, dan hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Batujaya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Uji Kompetensi Teknis Isi Jabatan Pimpinan OPD

NK kini berada dalam kondisi terdesak karena harus membayar para pekerja dan supplier material. Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena merasa dirugikan secara materiil maupun moral.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Batujaya, Hilma Octapiani, belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi NarasiKita.ID masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Yusup)

Bagikan Artikel