KARAWANG, NarasiKita.ID — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, H. Mulyadi dari Fraksi Partai NasDem, berikan tanggapan mengenai kerusakan parah proyek pembangunan saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Sinar Fajar pada tahun anggaran 2024 tersebut mengalami kerusakan bahkan sebelum genap satu tahun masa pakainya. Ironisnya, hingga masa pemeliharaan berakhir, tidak ada upaya perbaikan dari pelaksana proyek. Hal ini memantik kritik tajam dari masyarakat dan media, terutama karena proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara dan diduga dikerjakan dengan mutu rendah serta minim pengawasan teknis dari Dinas PUPR Karawang.
“Soal kerusakan itu, saya hanya bisa mengomentari mitra kerja Komisi III, yaitu Dinas PUPR, khususnya di bidang SDA. Kalau satu SPK bisa mencakup beberapa ratus meter, tergantung lebar dan ketinggian saluran. Tapi yang jadi pertanyaan saya, dari total panjang yang dibangun itu, berapa meter yang sebenarnya ambruk? Itu harus jelas,” ujar H. Mulyadi saat dimintai tanggapannya oleh NarasiKita.ID melalui sambungan via telepon WhatApps, Senin (23/06/2025).
Ia menekankan, jika proyek tersebut dikerjakan di APBD murni atau perubahan dan diselesaikan di akhir tahun, maka seharusnya bidang SDA Dinas PUPR sudah menegur pelaksana.
“Kalau ada kerusakan, seharusnya langsung diperbaiki. Nantinya, dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III dengan PUPR, kami akan tanyakan soal ini secara spesifik. Karena kami bertugas dalam pengawasan dan penganggaran, jangan sampai anggaran yang disetujui antara eksekutif dan legislatif justru jadi sia-sia,” tambahnya.
Kemudian, H. Mulyadi juga menegaskan bahwa Dinas PUPR harus tegas terhadap pelaksana proyek yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu dan kualitas yang ditentukan.
“Kami akan minta PUPR menegur pelaksana proyek. Kalau perlu, jangan dipakai lagi pelaksananya. Kami seringkali bersikap keras dalam menyikapi pekerjaan konstruksi yang tidak selesai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai. Ini harus konsisten,” ujarnya.
Terkait informasi bahwa proyek drainase tersebut kini telah diperbaiki usai mendapatkan sorotan luas, meski masa pemeliharaan telah habis, H. Mulyadi mengungkapkan bahwa harus ada proses audit.
“Jika masa pemeliharaan memang sudah habis, tapi kalau pekerjaan itu bersumber dari APBD murni, biasanya auditor BPK melakukan pemeriksaan sampai triwulan kedua. Jika ada aduan dari masyarakat dan ternyata ada potensi kerugian negara, maka itu harus menjadi perhatian. Saya juga ingin tahu jelas siapa CV-nya,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 yang diduga sengaja dipecah-pcah untuk menghindari lelang ditemukan bertumpuk di lokasi yang sama. Anehnya, semuanya dikerjakan oleh kontraktor yang sama: CV. Sinar Fajar.
Berikut tiga proyek yang diduga sebagai hasil pecah paket:
• Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016, Desa Ciptamarga – Rp188.675.000
• Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga – Rp189.005.000
• Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga – Rp188.985.000
Ketiganya nyaris identik: judul pekerjaan serupa, nilai kontrak di bawah ambang batas lelang terbuka. Salah satu proyek, yakni saluran drainase, bahkan sudah ambruk hanya dalam hitungan bulan, memperlihatkan kualitas yang buruk dan nihil pengawasan. (Yusup)