Beranda Daerah Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025

Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Mei hingga Juni 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro, dalam keterangan resminya pada Kamis (03/07/2025) menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap dari berbagai kasus narkotika yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sebanyak 28 tersangka berasal dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 2 tersangka dari satu kasus tembakau sintetis, 5 tersangka dari 4 kasus obat keras tertentu (OKT), dan 2 tersangka dari dua kasus psikotropika,” ujar Rizki.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Narkotika jenis sabu: 916,05 gram
  • Tembakau sintetis (tembakau gorila): 9,65 gram
  • Obat keras tertentu (Hexymer dan Tramadol): 4.082 butir
  • Psikotropika (Alprazolam): 51 butir
Berita Lainnya  Kalau TNI-Polri Sudah Kompak, Penjahat Mending Pensiun Dini
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki, antara lain:

  • Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.
  • Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5–20 tahun serta denda maksimal.
  • Tembakau sintetis: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman 4–12 tahun penjara.
  • OKT: Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5–12 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  • Psikotropika: Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Berita Lainnya  Reses ke-III, Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Pasirtalaga
Modus Operandi

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

“Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis, para pelaku menggunakan sistem tempel, di mana antara pembeli dan penjual tidak saling bertemu langsung,” jelas Maulana.

Sementara untuk kasus OKT, pelaku menjual obat secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD), bahkan ada yang menyamarkan tempat penjualan dalam bentuk warung sembako atau konter pulsa.

“Adapun untuk kasus psikotropika, penjual dan pembeli juga bertransaksi secara langsung menggunakan sistem COD,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Anggaran Inspektorat Karawang Tahun 2025 Meningkat 28,7 Persen, Prioritas Dialihkan ke Reviu dan Tindak Lanjut

Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang dan mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.***

Bagikan Artikel