KARAWANG, NarasiKita.ID – Isu jalan rusak di Kabupaten Karawang kembali mencuat sebagai sorotan publik. Di tengah kebutuhan anggaran besar untuk perbaikan infrastruktur, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal.
Salah satu potensi terbesar datang dari kendaraan jasa sewa bus karyawan yang setiap hari melintasi jalan-jalan Karawang. Berdasarkan estimasi, terdapat lebih dari 1.200 unit bus karyawan serta sekitar 3.000 unit kendaraan sejenis seperti elf dan box yang beroperasi secara rutin. Namun, mayoritas kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dari luar Karawang seperti pelat B (Jakarta) sehingga pajaknya tidak masuk ke kas daerah Karawang, melainkan ke daerah asal pelat.
“Jika kendaraan-kendaraan itu dimutasi dan menggunakan pelat Karawang (T), potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mencapai Rp39 miliar per tahun,” ungkap Muslim Hafidz, Direktur Social Policy and Political Studies (SOSPols) sekaligus penasihat Ghazali Center (GC), dalam keterangan tertulis yang diterima NarasiKita.ID, Kamis (10/07/2025).
Muslim menjelaskan bahwa meski Pemerintah Kabupaten Karawang telah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Muspida, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Subden POM, serta BPKAD, namun hingga kini belum terlihat hasil nyata dari kerja tim tersebut.
“Kami mendorong agar Tim Terpadu ini segera diaktifkan kembali, dengan target yang jelas dan langkah konkret di lapangan,” ujarnya.
SOSPols juga mengusulkan agar Pemkab Karawang mendorong perusahaan-perusahaan penyedia jasa transportasi untuk memutasi kendaraan operasional mereka ke Karawang. Hal ini, menurut Muslim, bisa dilakukan melalui insentif regulatif maupun kebijakan afirmatif.
“Ini bukan sekadar urusan pelat nomor, tapi soal keadilan fiskal bagi Karawang sebagai daerah industri. Tidak adil jika jalan-jalan kita rusak akibat lalu lintas kendaraan berat, namun pajaknya justru dinikmati daerah lain,” tegasnya.
Muslim menambahkan, optimalisasi penarikan pajak dari kendaraan operasional perusahaan dapat menjadi sumber pemasukan baru yang signifikan bagi Karawang.
“Dengan pendapatan tambahan tersebut, Karawang akan mampu memperbaiki infrastruktur secara berkelanjutan dan tidak terus-menerus bergantung pada dana dari pusat,” tandasnya.***