KARAWANG, NarasiKita.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tercatat belum menyelesaikan proses Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGKD) atas dua unit aset tetap yang dinyatakan hilang hingga akhir tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima NarasiKita.ID menunjukkan bahwa dua unit laptop yang tercatat sebagai aset milik daerah hilang dalam penguasaan pejabat Dinas PUPR, namun belum ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian aset yang hilang:
• Laptop Dell (1607252) Tahun perolehan: 2016, Pemegang: Saat ini menjabat di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang dengan nilai perolehan: Rp19.800.000 dan akumulasi penyusutan: Rp12.210.000.
• Laptop (27986) Tahun perolehan: 2015, Pemegang: Petinggi Dinas PUPR Karawang dengan nilai perolehan: Rp9.955.000 dan akumulasi penyusutan: Rp8.959.500.
Total nilai aset yang hilang sebesar Rp29.755.000, dengan total akumulasi penyusutan Rp21.169.500.
Kasus ini menjadi bagian dari temuan lebih besar terkait aset tetap milik Pemkab Karawang yang hilang dan belum diselesaikan melalui TGR hingga 31 Desember 2023. Secara keseluruhan, tercatat nilai kerugian atas aset yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp197.348.000, dengan akumulasi penyusutan Rp147.421.166,87.
Sebagai informasi, mengacu pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan wajib ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat dan pembentukan Majelis TGR oleh kepala daerah. Apabila terbukti bersalah, pejabat terkait wajib mengganti kerugian sesuai nilai aset.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Sukatmi, menyampaikan bahwa penyelesaian TGR atas aset yang hilang tersebut telah menjadi kewenangan Inspektorat.
“Mohon maaf saya sedang Diklat. Untuk TGR mungkin bisa menghubungi Inspektorat Irbansus,” ujarnya saat dihubungi NarasiKita.ID, Kamis (17/07/2025).
Saat ditanya apakah kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi ke Inspektorat dan apakah ada laporan perkembangan ke BPKAD, ia hanya menjawab singkat, “Betul, Pak.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang terkait proses penanganan lebih lanjut atas aset yang hilang tersebut.***