KARAWANG, NarasiKita.ID – Larangan tegas dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang soal praktik penjualan seragam oleh sekolah tampaknya hanya menjadi formalitas di atas kertas. Buktinya, SMP Negeri 2 Cilebar diduga tetap melakukan pengondisian pembelian seragam melalui pihak ketiga yang disebut-sebut terafiliasi langsung dengan guru sekolah.
Salah satu wali murid berinisial S mengungkapkan, orang tua siswa diarahkan secara sepihak oleh wali kelas untuk membeli seragam di Mila Butik toko milik Hj. Teti, yang disebut merupakan guru aktif di SMPN 2 Cilebar. Harga seragam yang ditetapkan pun cukup fantastis, mencapai Rp1 juta per siswa.
“Pihak sekolah memang tidak menjual langsung di sekolah, tapi kami diarahkan oleh wali kelas untuk membeli ke toko tertentu. Ini jelas modus, bukan kebijakan resmi,” ujar S kepada awak media, Selasa (22/07/2025).
Ia menilai proses tersebut jauh dari prinsip transparansi dan musyawarah. Tidak ada pilihan lain yang ditawarkan kepada orang tua siswa.
“Kalau ini hasil musyawarah bersama, kami tentu bisa memahami. Tapi ini tidak. Kami hanya diberi satu pilihan dan satu harga. Rasanya seperti dipaksa,” tegasnya.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Komite Sekolah SMPN 2 Cilebar, H. Karsum, mengaku tidak mengetahui adanya pengondisian pembelian seragam dan menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan oleh sekolah.
“Saya tidak tahu soal itu. Sejak awal saya sudah melarang tegas sekolah menjual atau mengarahkan siswa membeli seragam di satu tempat tertentu,” ujarnya. (red)