Beranda Nasional Kemendes Atur Persetujuan Kades untuk Pembiayaan Kopdes Merah Putih, 30% Dana Desa...

Kemendes Atur Persetujuan Kades untuk Pembiayaan Kopdes Merah Putih, 30% Dana Desa Jadi Jaminan Akhir

JAKARTA, NarasiKita.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan aturan mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Berdasarkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025, maksimal 30% dari pagu dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes gagal membayar pinjaman ke bank.

Aturan ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi pendanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.

“Dana desa bukan jaminan awal, tetapi menjadi solusi terakhir jika Kopdes gagal bayar pada bulan berjalan. Pemotongan hanya dilakukan sesuai jumlah angsuran bulan itu,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/08/2025).

Berita Lainnya  Normalisasi Kali Apoor di Kutaampel Disorot: Warga Sindir PJT II Rengasdengklok “Tebang Pilih” dalam Pembongkaran Jembatan

Skema Jaminan

  • Pagu dana desa Rp 400–499 juta → maksimal jaminan Rp 149 juta per tahun (Rp 12,5 juta per bulan).
  • Pagu Rp 1–1,099 miliar → maksimal jaminan Rp 329,99 juta per tahun (Rp 27,49 juta per bulan).

Dana desa baru digunakan jika Kopdes mengalami keterlambatan angsuran. Mekanisme pencairan pinjaman harus mendapat persetujuan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa khusus. Proposal rencana bisnis Kopdes memuat jenis usaha, kebutuhan modal, bank penyalur, dan rencana pengembalian pinjaman.

Bank Himbara hanya mencairkan pinjaman apabila terdapat dokumen persetujuan kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Berita Lainnya  Kemenag Karawang Tegaskan Prosedur Izin Pendirian Rumah Ibadah

Bagi Hasil untuk Desa
Kopdes Merah Putih wajib menyetor 20% keuntungan bersih kepada pemerintah desa sebagai pendapatan sah APBDes. Dana ini dapat digunakan untuk program prioritas desa, seperti ketahanan pangan, BLT kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Karena lahir dari musyawarah desa dan mendapat pengawasan kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat, desa berhak menerima imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih Kopdes,” jelas Yandri.

Yandri optimistis Kopdes Merah Putih tidak akan merugi karena fokus pada usaha kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti sembako, LPG 3 kg, dan pupuk. Meski begitu, ia mengingatkan risiko tetap ada, dan dana desa akan digunakan sebagai penutup jika terjadi gagal bayar.***

Bagikan Artikel