Beranda Nasional Seluruh Kades Rengasdengklok Absen di Upacara Penurunan Bendera, Pengamat: Pelecehan Makna Kebangsaan

Seluruh Kades Rengasdengklok Absen di Upacara Penurunan Bendera, Pengamat: Pelecehan Makna Kebangsaan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Ironi besar terjadi di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang wilayah yang dikenal sebagai saksi sejarah penting perjalanan proklamasi kemerdekaan RI. Pada upacara penurunan bendera HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), seluruh kepala desa di kecamatan tersebut tidak hadir.

Padahal, Rengasdengklok memiliki nilai historis yang sangat tinggi karena menjadi tempat para tokoh bangsa merumuskan langkah strategis menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun, momentum sakral itu justru tercoreng dengan absennya para kepala desa.

Kecamatan Rengasdengklok sendiri membawahi 9 desa, yakni Kalangsari, Kalangsuria, Karyasari, Dukuhkarya, Amansari, Rengasdengklok Selatan, Rengasdengklok Utara, Kertasari, dan Dewisari. Tidak satu pun kepala desa dari wilayah tersebut terlihat hadir dalam upacara penurunan bendera di tingkat kecamatan.

Berita Lainnya  Bahaya Pungli di Sekolah, Gubernur Jabar Siap Tindak Oknum Nakal

Pengamat kebijakan publik, manajemen, dan pemerintahan yang juga Ketua IWOI DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menilai absennya para kades merupakan tindakan yang tidak pantas dan bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap makna kebangsaan.

“Ketidakhadiran seluruh kepala desa di Rengasdengklok dalam upacara penurunan bendera jelas mencederai nilai kebangsaan. Ini pelecehan terhadap makna kemerdekaan sekaligus bentuk pelanggaran disiplin pemerintahan. Kepala desa adalah representasi negara di tingkat desa, dan seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya,” tegas Syuhada.

Syuhada menambahkan, sesuai aturan, kepala desa berkewajiban mengikuti agenda kenegaraan, termasuk upacara peringatan kemerdekaan. Selain itu, instruksi dari Camat wajib dilaksanakan sebagai bagian dari garis komando pemerintahan.

Berita Lainnya  Pengawasan Nol, CV Gemilang Kerjakan Proyek Drainase Rp189 Juta di Kutakarya Diduga Tidak Sesuai RAB

“Instruksi Camat itu bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari hirarki pemerintahan. Jika seluruh kades abai, maka itu bisa disebut pembangkangan administratif. Pemerintah kabupaten harus menindaklanjuti ini dengan evaluasi serius,” ujarnya.

Lebih jauh, Syuhada menilai sikap para kades memberi contoh buruk bagi masyarakat.

“Kepala desa adalah simbol kepemimpinan di wilayahnya. Jika pada momen sebesar upacara penurunan bendera saja mereka tidak hadir, bagaimana masyarakat akan menaruh hormat? Ini mencoreng nama baik Rengasdengklok yang notabene adalah tempat bersejarah bagi bangsa,” ungkapnya.

Menurutnya, momentum ini harus menjadi evaluasi serius bagi Pemkab Karawang agar aparatur pemerintahan desa tidak lagi mengabaikan kewajiban mereka. Nasionalisme tidak cukup hanya dengan ucapan, tetapi harus diwujudkan lewat tindakan nyata, salah satunya hadir dalam momen sakral upacara kemerdekaan. (Yusup)

Bagikan Artikel