KARAWANG, NarasiKita.ID – Keberadaan pasar tumpah di Jalan Portal, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas jual-beli yang memanfaatkan badan jalan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membuat akses jalan menjadi sempit, macet, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, Selasa (19/08/2025).
Fuad Hasan salah seorang tokoh pemuda sekaligus Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) dari Kecamatan Jayakerta saat melintas di ruas jalan tersebut dengan tegas menyampaikan keresahannya terhadap kondisi tersebut.
“Saya masyarakat Jayakerta merasa terganggu dengan adanya kegiatan berdagang di sepanjang Jalan Portal. Jalan yang seharusnya lebar dan lancar justru jadi sempit karena dipakai untuk berjualan. Akibatnya, macet tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Menurut Fuad, keberadaan pasar tumpah ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada langkah serius dari pemerintah kecamatan maupun Satpol PP dalam melakukan penertiban. Ia menilai, pembiaran ini hanya akan memperparah keadaan, terutama ketika volume kendaraan meningkat saat jam sibuk.
Fuad menegaskan bahwa aktivitas berdagang di badan jalan bukan hanya persoalan ketertiban umum, melainkan juga jelas melanggar aturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 274 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
“Artinya, bukan hanya pedagang yang bersalah, tetapi juga aparat yang membiarkan bisa dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Jangan sampai hukum hanya jadi tulisan tanpa implementasi,” tegasnya.
Selain Satpol PP, Fuad juga menyoroti tanggung jawab pemerintah kecamatan dan dinas terkait. Menurutnya, keberadaan pasar tumpah memang tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan ekonomi masyarakat kecil, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan umum.
“Pemerintah harus mencarikan solusi alternatif, misalnya dengan menyiapkan lokasi pasar yang lebih representatif. Pedagang tetap bisa berjualan, masyarakat pun tidak terganggu lalu lintasnya. Tapi jangan dibiarkan terus seperti ini, seolah tidak ada masalah,” ujarnya.
Fuad menambahkan, kondisi macet akibat pasar tumpah sering kali menimbulkan potensi ketegangan di jalan karena badan jalan tersita untuk lapak-lapak pedagang.
“Saya rasa ini jelas berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap Satpol PP bersama pihak kecamatan segera melakukan langkah konkret berupa penertiban dan relokasi. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar fungsi jalan kembali sebagaimana mestinya.
“Kami tidak anti pada pedagang, tetapi semua harus ada aturannya. Jalan adalah fasilitas publik, bukan pasar liar. Jadi kami mendesak agar Satpol PP segera turun tangan,” pungkasnya.***