KARAWANG, NarasiKita.ID – Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Karawang yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok, Kamis (21/08/2025). Pasar yang dikelola oleh PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) melalui skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT).
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Karawang, Nanang Fakhrurazi, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan melakukan pembinaan sekaligus evaluasi pengelolaan pasar.
“TKKSD melakukan pembinaan terhadap pengelola Pasar Proklamasi Rengasdengklok dengan pola BOT. Kami mengecek langsung kondisi lapangan, termasuk jumlah bangunan kios, serta menggali permasalahan yang dihadapi sesuai perjanjian kerja sama (PKS). Hasilnya akan dibahas dalam rapat TKKSD,” ungkap Nanang.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah dalam kerja sama ini. “Jika ada kendala, Pemkab biasanya menyampaikan melalui surat pemberitahuan. Kami juga meminta PT VIM agar melakukan hal yang sama kepada Pemda, agar pengelolaan pasar dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Selain pembinaan, ketika ditanya mengenai rencana penataan pasar di Rengasdengklok, Nanang mengungkapkan bahwa pemerintah daerah baru menerima informasi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok dan TKKSD juga akan menindaklanjuti putusan hukum terkait sengketa Pasar Lama Rengasdengklok.
“Putusan ini menjadi dasar bagi Pemkab untuk segera melakukan penertiban. Selama ini penertiban belum dilakukan karena masih menunggu proses hukum. Dengan adanya putusan MA, langkah tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Pekan depan akan dibahas dalam rapat tingkat kabupaten,” jelasnya.
Nanang juga menambahkan bahwa terkait lahan pasar yang berada di bawah kewenangan PT Kereta Api Indonesia (PJKA), Pemkab Karawang sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai MoU yang berlaku. “Karena itu, penertiban harus segera dilakukan,” pungkasnya. (Yusup)