KARAWANG, NarasiKita.ID – Beredar informasi mencengangkan terkait dugaan praktik jual beli material bongkaran ruang kelas di SD Negeri Ciptamarga 4, Kecamatan Jayakerta, Karawang. Oknum Kepala Sekolah diduga melepas material berupa kayu dan genteng kepada warga sekitar tanpa melalui prosedur resmi pengelolaan aset negara.
Kepala Sekolah SDN Ciptamarga IV, Ratna Purbani, saat ditemui NarasiKita.ID pada Selasa (26/08/2025) membenarkan adanya penjualan material sisa bongkaran. Ia mengklaim sudah menyiapkan Berita Acara Sisa Hasil Pembongkaran Nomor: 400.3.11/007/SD/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, serta Surat Pengantar dari Korwilcambidik Jayakerta Nomor: 800/037/TU/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
“Sebelum dibongkar juga sudah ada berita acara, malah pak korwil juga sudah tandatangan sama komite,” ujar Ratna.
Kemudian, Ratna pun beralasan, penjualan dilakukan karena halaman sekolah sempit dan khawatir sisa material mengganggu aktivitas siswa. Hasil penjualan sebesar Rp1,4 juta disebutkannya dipakai untuk membeli cat dan keramik, serta diserahkan kepada komite sekolah untuk dikelola.
“Kalau dibiarkan takut kehujanan, mengganggu anak-anak, ada paku. Jadi ibu jual, terus hasilnya ibu beliin cat sama keramik. Malah uangnya juga diberikan ke komite, bukan saya yang mengelola,” jelasnya.
Ia menambahkan, semula ada pihak lain yang menawar Rp500 ribu, namun akhirnya pembelian dilakukan oleh penjaga sekolah dengan harga Rp600 ribu.
Ratna juga menyebut bahwa Korwilcambidik Jayakerta mengetahui dan bahkan membenarkan langkah tersebut.
“Kemarin pak korwil konfirmasi ke saya, ada bukti SMS juga. Saya bilang ke korwil, kata beliau nggak apa-apa, buat saja berita acara sisa bangunan dan pemanfaatannya. Dan pak sunu sama pak heri juga kemarin rapat bareng konfirmasi sudah ke saya dan pak sunu juga bilang begitu ibu jangan takut, ibu sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bagian Aset Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Sunu Adi Wijaya, saat ditanya NarasiKita.ID pada senin (25/08/2025) menjelaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan menjual material bongkaran secara sepihak.
“Sekolah wajib menginventarisasi sisa hasil bongkaran. Barang itu bisa dimanfaatkan untuk menambal kerusakan lain, atau dijual melalui mekanisme resmi. Prosesnya harus dinilai dulu oleh Dinas PUPR dan Disdikpora, kemudian dilelang sederhana. Hasilnya wajib disetorkan ke kas daerah sebagai PAD. Sekolah tidak boleh menjual sisa hasil bongkaran secara sepihak,” ujarnya.
Kemudian, Sunu juga mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut diatur seperti proses penghapusan aset. Pengajuan harus dilakukan pihak sekolah ke Disdikpora, lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia pun mengaku bahwa belum menerima pengajuan apapun dari Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciptamarga IV mengenai hal tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada ajuan apapun dari sekolah tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sunu Adi Wijaya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ini dan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan.
“Saya akan konfirmasi terlebih dahulu ke korwilcambidik dan kepala sekolah nya, lalu kita akan panggil kepsek nya ke dinas,” tandasnya. (Yusup)



























