Beranda Daerah Transparansi Nol! Pj Kades Karangsegar Bungkam Soal Uang PADes dari TKD

Transparansi Nol! Pj Kades Karangsegar Bungkam Soal Uang PADes dari TKD

BEKASI, NarasiKita.ID – Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak transparan. Dugaan ini muncul terkait hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada tahun anggaran 2024–2025.

Menurut Kaur Umum Desa Karangsegar, harga sewa TKD dipatok Rp5,5 juta per hektar per musim. Mekanisme pembayarannya, penyewa langsung mentransfer ke rekening desa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui berapa nominal pasti yang masuk ke kas PADes.

“Kalau soal berapa nominal uang yang masuk ke kas PADes itu saya tidak tahu. Itu urusan pak lurah sama bendahara. Tugas saya hanya memberikan laporan kalau penggarap sudah mentransfer uang sewa,” ungkapnya, Jumat (26/09/2025).

Berita Lainnya  Muslub Korpri Karawang Cabut Keputusan Pengurus Lama, Sepakati Penyelesaian Dana Kadeudeuh Pensiunan ASN sebesar 7 Juta

Berdasarkan data yang ada, TKD Karangsegar memiliki luas 15,5 hektar. Dengan tarif sewa Rp5,5 juta per hektar per musim dan dua musim setiap tahun, potensi PADes seharusnya mencapai sekitar Rp165 juta per tahun.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangsegar, Mulyadi, saat dikonfirmasi Selasa (23/09/2025) di kantor Kecamatan Pebayuran, membenarkan bahwa TKD Karangsegar seluas 18 hektar. Dari total itu, 2,5 hektar telah dialokasikan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), sehingga tersisa 15,5 hektar.

“Terkait sewa TKD itu urusan Kaur Umum. Nilai harga sewanya ada, dan kami memiliki bukti transfer ke rekening desa dari para penyewa,” jelas Mulyadi.

Berita Lainnya  DPD IWOI Kabupaten Bekasi Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Plt Bupati, Soroti Tertutupnya Audit BUMD

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran tarif sewa maupun total nominal hasil sewa yang masuk ke kas desa setiap tahunnya, Mulyadi enggan menjawab.

“Kalau masalah PADes pertahunnya, saya tidak bisa menyebutkan berapa nominalnya yang masuk ke rekening desa,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, penggunaan PADes wajib dilakukan secara transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut menekankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, serta ketertiban dan disiplin anggaran. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, guna mencegah potensi penyalahgunaan dan praktik korupsi. (M.Adin)

Bagikan Artikel