NarasiKita.ID — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan produksi yang termasuk dalam skema perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis dijadikan lokasi pembuangan dan pengolahan sampah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku utama berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi. Petugas juga melakukan penyegelan resmi di pintu depan dan bagian dalam lokasi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan dokumentasi lapangan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat KM dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang dikenakan yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa areal perhutanan sosial harus dimanfaatkan sesuai izin dan tujuan program pemerintah.
“Siapa pun yang menyalahgunakan areal perhutanan sosial—baik untuk pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, maupun melakukan aktivitas ilegal lainnya—akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Aswin.
Aswin menambahkan bahwa dalam penanganan perkara, aparat menyasar pengendali dan penyalahguna kawasan, sementara para pekerja kecil diposisikan sebagai saksi untuk membantu mengungkap pola serta peran para pelaku utama.
Kronologi penindakan berawal dari laporan kelompok tani pada 29 September 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditjen Gakkum Kehutanan dengan penyelidikan dan operasi lapangan. Pada Rabu (12/11/2025), tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang turun ke kawasan hutan produksi wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta, di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Di lokasi, tim menemukan areal hutan seluas sekitar 5,2 hektare yang sebagian digunakan untuk aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi, penyidik menetapkan KM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Pelaku kemudian ditahan di Rutan Kelas I A Salemba, Jakarta Pusat, sementara barang bukti berupa dokumen, peralatan kerja, dan hasil dokumentasi lapangan turut diamankan. Penyidik juga menyiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karawang serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat untuk memperkuat langkah penegakan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus di Karawang menjadi pengingat penting bahwa penguatan program perhutanan sosial harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Perhutanan sosial dirancang untuk memperkuat akses dan penghidupan masyarakat sekitar hutan. Ketika ada penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti pembuangan sampah, negara wajib hadir untuk menertibkan,” ujar Dwi.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat melapor dan mengajak kelompok tani serta pendamping perhutanan sosial di wilayah lain untuk melakukan hal serupa.
“Negara akan berdiri di sisi masyarakat yang mengelola hutan secara benar, dan menindak mereka yang menjadikan perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal,” pungkasnya. (ist/red)


























