KARAWANG, NarasiKita.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menilai pengawasan anggaran, tata kelola aset, serta pengendalian kontrak dan belanja barang/jasa di Pemkab Karawang masih lemah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 pada 23 Mei 2025 mencatat ketidaksesuaian belanja dengan kontrak, kelebihan pembayaran, serta piutang PSU senilai Rp18 miliar. Selain itu, ratusan rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2024 belum ditindaklanjuti sepenuhnya.
Kepala Inspektorat Daerah, Asip Suhendar, saat dimintai tanggapan oleh NarasiKita.ID, Senin (24/11/2025). Ia terkesan tidak memberikan jawaban tegas malah menyarankan NarasiKita.ID untuk menanyakan langsung ke dinas-dinas terkait.
“Ke dinas-dinasnya dulu silahkan,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengenai peran Inspektorat dalam memastikan setiap SKPD menindaklanjuti temuan BPK sesuai batas waktu dan apakah terdapat sistem monitoring berbasis data untuk memantau progres tindak lanjut, Asip kembali malah menyarankan NarasiKita.ID untuk menghubungi Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
“Hubungi pak sekdis lagi di BKPSDM, lagi rapat,” ungkapnya.
Padahal, sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 53 Tahun 2021, tugas Inspektorat adalah membantu Bupati dalam pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Inspektorat juga bertanggung jawab melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (Yusup)




























