KARAWANG, NarasiKita.ID – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan. Kegiatan yang berlangsung di Asialink Premier Hotel Karawang, Rabu (10/12/2025), itu diikuti 150 kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Karawang, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang.
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk respons atas meningkatnya kasus dugaan perundungan di lingkungan sekolah dalam beberapa waktu terakhir.
“Disdikpora bersama Dewan Pendidikan telah menetapkan dua langkah besar untuk menekan kasus perundungan di sekolah,” ujar Wawan.
Menurutnya, langkah pertama dilakukan melalui pendekatan eksternal dengan melibatkan kepala sekolah dari wilayah yang memiliki intensitas kasus lebih tinggi.
“Kami mengundang 150 kepala sekolah berdasarkan kebutuhan lapangan. Jenjang SD juga kami libatkan karena salah satu kasus di Tirtajaya kemarin menimpa siswa kelas VI,” jelasnya.
Wawan menambahkan, kegiatan ini menjadi wadah bagi sekolah untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai penanganan, pencegahan, dan aspek hukum terkait kekerasan serta perundungan terhadap anak.
“Pemateri dari kepolisian, kejaksaan, dan DP3A menyampaikan perspektif yang komprehensif agar sekolah lebih siap dalam mencegah dan menangani kasus perundungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, melalui Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Karina Nur Regina, menegaskan pihaknya berperan aktif dalam pendampingan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah.
“Materi kami fokus pada pendampingan anak korban kekerasan, baik dari sisi pencegahan maupun penanganannya. Dalam Permendikdasmen sudah dijelaskan secara tegas, sehingga sekolah memiliki dasar kuat dalam menangani siswa yang melakukan maupun mengalami perundungan,” ujar Regina.
Ia menekankan, kepala sekolah memiliki peran sentral dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.
“Kepala sekolah memegang andil besar sebagai pengelola manajemen sekolah. Mulai dari sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan awal kasus, semuanya menjadi tanggung jawab sekolah,” katanya.
Karina juga mendorong pengaktifan kembali Satgas TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di setiap sekolah sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan anak.
“Karawang memiliki banyak sekolah, karena itu Satgas TPPK harus kembali aktif. Kami juga akan mengecek apakah setiap sekolah sudah memiliki TPPK yang berjalan. Jika semua pihak bekerja sama, kasus perundungan bisa diminimalisir,” ujarnya.
Ia menambahkan, DP3A Karawang akan terus mendorong penguatan program Sekolah Ramah Anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Sekolah ramah anak harus terus dioptimalkan agar pencegahan dan penanganan kekerasan semakin komprehensif,” pungkasnya. (Ist/Sup)


























