Beranda Daerah Resbob Dibekuk! Polisi Tangkap YouTuber Penghina Suku Sunda

Resbob Dibekuk! Polisi Tangkap YouTuber Penghina Suku Sunda

NarasiKita.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditreskrimsus) berhasil menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia, yakni Adimas Firdaus alias Resbob, di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku yang sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi akhirnya dibekuk setelah dilakukan pelacakan intensif oleh tim siber.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan pelaku di media sosial.

“Kita sudah melakukan pencarian sejak Jumat kemarin setelah menerima laporan. Yang bersangkutan berpindah dari Surabaya ke Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang. Ia bersembunyi di sebuah desa,” jelas Resza melalui keterangan resmi, Senin (15/12/2025).

Berita Lainnya  Atap Rumah Warga Desa Kampungsawah Ambruk, Bantuan Melalui Aplikasi Si Imah Tak Kunjung Turun

Menurut Resza, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah menyebarkan konten bermuatan SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap dua orang lain yang diduga turut membantu dalam pembuatan video penghinaan tersebut.

“Kita dalami peran rekan-rekannya. Karena dari hasil penyelidikan, video itu tidak dibuat sendiri,” tambah Resza.

Berita Lainnya  DLH Karawang Benarkan Dugaan Pembuangan Limbah Softex PT Kimberly di Desa Tamannmekar

Kasus ini bermula ketika Resbob, seorang YouTuber, melakukan siaran langsung (live streaming) dan melontarkan ujaran kebencian terhadap pendukung klub Persib Bandung (Viking) serta suku Sunda. Ucapannya yang kasar tersebut kemudian viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat Jawa Barat.

Merespons tekanan publik, pelaku sempat mengunggah video permintaan maaf. Ia mengaku tidak sadar dengan perkataannya karena tengah mengkonsumsi minuman keras saat melakukan siaran langsung di Surabaya.

Namun demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dalam bentuk apa pun. (ist/sup)

Bagikan Artikel