BEKASI, NarasiKita.ID — Penetapan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek tak serta-merta menghentikan aktivitas pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Status tersangka terhadap ADK diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Selain ADK, turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu HMK Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, yang juga ayah ADK dan SRJ, pihak swasta penyedia paket proyek.
Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa tidak ada kekosongan kepemimpinan maupun gangguan dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Ia memastikan seluruh pelayanan publik tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
“Yang pasti hari ini Bekasi tetap seperti biasa, pemerintahan berjalan dengan lancar,” ujar Asep Surya Atmaja, dikutip dari GoBekasi.id, Jumat (19/12/2025).
Meski demikian, sejumlah pihak menilai penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif berpotensi menimbulkan gejolak politik dan evaluasi internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal moral birokrasi dan kepercayaan publik.
Sementara itu, KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana suap dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam proyek yang diduga menjadi sumber suap tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Barat yang tersandung perkara korupsi proyek. Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga integritas birokrasi di tengah badai hukum yang menimpa pucuk pimpinannya. (MA)



























