BEKASI, NarasiKita.ID– Aksi perusakan dan pencurian terjadi di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Atlas yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 30 hingga 50 orang atas perintah seorang Warga Negara Asing (WNA).
Insiden perusakan dan pencurian itu terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, pihak pengelola mengaku mengalami kerugian materiil dan trauma psikologis.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026), pengelola Karaoke Atlas, Anita, mengaku tidak mengetahui secara pasti motif di balik aksi tersebut. Namun, ia menyatakan peristiwa itu membuat dirinya merasa tidak nyaman dan mengalami tekanan mental yang mendalam.
“Saya sangat trauma. Mental dan psikis saya terganggu. Sampai sekarang masih ketakutan,” ujar Anita kepada wartawan.
Tidak hanya di lokasi usaha, Anita mengaku mendapat intimidasi hingga ke rumah pribadinya. Ancaman tersebut bahkan menyasar anggota keluarganya, termasuk anaknya.
“Mereka datang ke rumah. Anak saya juga diancam. Kami sekeluarga merasa ketakutan,” katanya.
Dalam kejadian itu, Anita juga mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut ditendang oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka di bagian tangan. Meski demikian, ia tidak melihat secara langsung adanya penggunaan senjata tajam dalam aksi tersebut.
Selain melakukan perusakan, para pelaku juga diduga melakukan pencurian dengan mengambil seluruh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi usaha.
“CCTV diambil semua, sekitar 20 unit. Kunci juga dirusak. Itu jelas untuk menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp25 juta yang berada di kasir juga dilaporkan hilang. Seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Anita, Togap Leonard Panggabean, menyatakan bahwa kejadian serupa telah berulang kali terjadi. Ia menyebut pihaknya sudah beberapa kali melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang WNA bernama Kim Dokyung.
“Ini sudah berulang kali terjadi. Kami sudah pernah melaporkan ke Polres Metro Bekasi, namun kembali terulang,” ujar Togap.
Menurutnya, Kim sebelumnya menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut, namun telah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan.
“Ada pengelolaan dana sekitar Rp30 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan sudah kami laporkan ke Polda,” jelasnya.
Meski telah diberhentikan, Kim disebut masih mengklaim kepemilikan atas tempat usaha tersebut dan diduga datang bersama sekelompok orang yang melakukan aksi premanisme.
Akibat peristiwa ini, operasional Karaoke Atlas sempat terhenti dan berdampak pada rasa aman serta kepercayaan pengunjung.
Pihak pengelola pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap WNA yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
“Kami minta hukum ditegakkan. Jangan sampai warga negara asing merusak hukum dan keamanan di Indonesia,” pungkas Togap. (MA)



























